Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istrinya Ditangkap di Lampung Tengah

Modus pembunuhan sakit hati dan terancam 20 tahun penjara

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria bernama Nopri Anto (33) membunuh selingkuhan istrinya bernama Paridin (48). Korban digorok dan ditusuk menggunakan pisau oleh tersangka hingga meninggal dunia.

Kejadian naas itu terjadi di Jalan Lubuk Guci Beracung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tak jauh dari sebuah kafe yang didatangi korban sebelum kejadian. Pelaku membunuh karena menyaksikan istrinya berselingkuh dengan korban.

"Tersangka sakit hati melihat korban berjalan keluar kafe bersama istrinya. Tersangka tidak bisa menahan amarahnya dan langsung berniat membunuh korban," ungkap Kapolres PALI, AKBP Effranedi, Kamis (21/9/2022).

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Digorok Usai Bonceng Istri Pelaku ke Kafe

1. Tersangka pergoki istrinya keluar dari kafe dengan korban

Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istrinya Ditangkap di Lampung TengahIlustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Korban dan istri pelaku pergi berboncengan keluar rumah. Tersangka yang tak senang langsung mengejar istrinya dan korban. Sesampainya di TKP, tersangka menendang motor korban hingga terjatuh.

"Ketika terjatuh, korban langsung diserang oleh pelaku berkali-kali menggunakan senjata tajam sampai tewas," ujar dia.

Baca Juga: Sidang Pamen Terima Suap Diundur Lagi, Jaksa Belum Siapkan Tuntutan

2. Tersangka kabur ke Lampung Tengah

Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istrinya Ditangkap di Lampung TengahIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jasad korban ditinggalkan pelaku di pinggir jalan. Warga yang menemukan korban sudah meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali. Tim reskrim diturunkan untuk olah TKP sekaligus memburu tersangka.

Nopri Adi melarikan diri ke Lampung Tengah untuk bersembunyi. Namun tak lebih dari 1x24 jam, tersangka berhasil dibekuk di rumah keluarganya.

"Motif pembunuhannya karena sakit hati. Korban diduga berselingkuh dengan istri tersangka. Mereka tepergok baru saja keluar dari kafe," tutur dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istrinya Ditangkap di Lampung TengahIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, Nopri terancam dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Viral Video Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalinsum Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya