Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangga Buntung Palembang Menyerahkan Diri 

Akui kesal dengan tersangka yang tak nafkahi keponakannya

Palembang, IDN Times - Pelaku Pembunuhan sadis di Lorong Jambu, Tangga Buntung Palembang, Robi (25), akhirnya menyerahkan diri usai sepekan kabur. Dirinya menjadi dalang pembunuhan terhadap tetangganya sendiri bernama Sujono (56) karena kasus perselingkuhan antara korban dan kakak tersangka.

Usai membunuh korban dengan senjata tajam, tersangka bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Palembang. Tersangka menyerahkan diri lantaran tidak tega melihat keluarganya yang lain ditahan.

"Tersangka kasihan sama ayahnya Mustofa (68) dan kakaknya Toni Adrizal (33) yang sudah ditangkap, makanya menyerahkan diri. Parang yang digunakan untuk membacok dibuang saat lari," ungkap Kanitreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Iptu Firman, Rabu (29/7/2020).

1. Korban disebut enggan nafkahi keponakan tersangka

Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangga Buntung Palembang Menyerahkan Diri Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Usai ditahan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan tersangka Robi, hasil perselingkuhan korban dan kakaknya tersebut berujung kehamilan. Kakaknya pun sudah melahirkan anak korban, hanya saja pelaku enggan menafkahi anak yang sudah berusia tiga bulan itu.

"Tersangka menyebut korban tidak mau menikahi dan tidak memberi nafkah kepada anak hasil hubungan kakaknya dan korban," ungkap dia.

Baca Juga: Pembunuhan di Palembang Viral, Berawal dari Perselingkuhan Korban

2. Korban sempat ancam keluarga tersangka

Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangga Buntung Palembang Menyerahkan Diri (Ilustrasi pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Para tersangka makin naik pitam oleh kelakuan korban. Dari keterangan Robi, sebelum pembunuhan terjadi korban pernah mendatangi rumahnya sambil membawa senjata tajam, dan mengancam jika keluarga tersangka meminta nafkah.

Korban sempat melukai tangan tersangka Toni Adrizal, hingga membuat Robi mengambil parang untuk mengejar korban ke rumahnya lalu menghantam parang bertubi-tubi hingga membuat korban tersungkur bersimbah darah.

"Tersangka mengejar korban sampai ke rumahnya, saat itu senjata korban jatuh, dan tersangka langsung membacok korban," jelas dia.

3. Tersangka akan dikenakan pasal pengeroyokan

Pelaku Pembunuhan Sadis di Tangga Buntung Palembang Menyerahkan Diri Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena perbuatan itu, tersangka menyusul dua anggota keluarga lain ke jeruji besi. Ketiganya akan dikenakan Pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Tersangka Roby sudah menyerahkan diri. Dia dan termasuk juga berkasnya kami limpahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses penyidikan," tutup dia.

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 Palembang Baru Terserap 6 Persen

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya