Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR Lebaran

Serikat pekerja dan Disnakertrans buka posko pengaduan

Palembang, IDN Times - Hari raya Idulfitri 1442 hijriah tinggal dua pekan lagi, namun kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) belum terdengar ke telinga beberapa pekerja swasta di Palembang. Sejak pandemik tahun kemarin, TA (29) mengalami ketidakpastian terkait THR.

"Sampai sejauh ini saya belum tahu apakah akan dapat THR. Perusahaan cuma menjanjikan kalau sudah ada uang akan ditransfer. Berkaca dari tahun lalu memang dibayar, tapi prosesnya lama hingga harus bertegangan terlebih dulu," ungkap TA kepada IDN Times, Kamis (29/4/2021).

1. Pilih cara terakhir melapor ke Disnaker

Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR LebaranIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

TA menjelaskan, dirinya sudah bekerja sejak tahun 2017 lalu. Sebelum masa pandemik seluruh pembayaran berjalan normal. Namun sejak corona, kondisi keuangan perusahaan mulai berubah. Dirinya berharap apa yang sudah menjadi hak pekerja dapat diterima tepat waktu.

"THR ini juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kalau telat kita juga bingung. Cara terakhir mungkin melapor ke Disnaker," ujar dia.

Baca Juga: Waspada Uang THR Palsu Jelang Lebaran, Kenali Cirinya

2. KSPSI siap berikan pendampingan agar hak pekerja diterima

Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR LebaranIlustrasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Hamidi menjelaskan, pihaknya selalu mendapat laporan setiap tahun mengenai pekerja yang bermasalah dengan perusahaannya. Sebagai organisasi serikat, pihaknya selalu mendampingi pekerja yang bermasalah soal THR dengan perusahaan.

"Bantuan ini berupa pendampingan bagi mereka yang tidak mendapat haknya. Dari sana kita akan memperjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Hamidi menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah mempersiapkan tempat pelaporan yang dilakukan di Sekretariat KSPSI. Namun sampai sejauh ini belum ada laporan yang masuk.

"Karena memang laporan biasanya masuk 10 hari jelang lebaran. Kita sekarang posisinya standby untuk menerima laporan," beber dia.

3. Disnaker mewanti THR diberikan maksimal 7 hari sebelum lebaran

Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR LebaranIlustrasi pabrik rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin menjelaskan, pihaknya telah membuka posko aduan di setiap kabupaten dan kota. Laporan-laporan ini akan diteruskan sebagai delik aduan. Dari laporan ini juga pihaknya akan memperjuangkan nasib para pekerja.

"Kita mengharapkan nihil pengaduan tahun ini, semua urusan THR itu dibayarkan perusahaan kepada pekerja kita," jelas dia.

THR telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah. Isinya mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pekerja wajib menerima THR maksimal 7 hari sebelum lebaran.

"Sejauh ini belum ada yang melapor atau mengadu ke kita jika perusahaan tidak membayar THR," jelas dia.

4. Gubernur Sumsel minta perusahaan bayar tepat waktu

Pekerja di Palembang Berharap Cemas Tunggu THR LebaranGubernur Sumsel Herman Deru, saat tiba di Puskesmas Gandus (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Ia mengingatkan manajemen perusahaan yang berdomisili di Sumsel agar taat membayar kewajibannya memberi THR. Dirinya berharap tidak ada laporan penundaan yang sampai ke telinganya.

"Perusahaan yang merasa punya kewajiban membayar tunjangan karyawan, segera bayarlah. Entah tunai atau diangsur secara berkala. Bila diangsur harus sesuai kesepakatan," tutup dia.

Baca Juga: 28 Bank di Palembang Siapkan Uang THR Rp3,15 Triliun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya