Pecatan Polisi Bakar Mantan Pacar Divonis 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Terdakwa Andriansyah pecatan polisi yang bertugas di Polres Lahat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar.
Putusan hakim tersebut diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim. Andriansyah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Shelli Noveriyanti, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Anggota Polisi Pembakar Kekasihnya Akan Dipecat Tidak Hormat
1. Terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya
Menurut Shelli, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Meski vonis yang diberikan lebih ringan, Hakim memerintahkan JPU tetap membiarkan terdakwa meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hakim beralasan sikap terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, dijadikan dasar pertimbangan untuk meringankan putusan.
"Terdakwa secara sadar dan mengetahui keberadaan korban. Lalu membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada," jelas dia.
Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Kekasihnya Seorang Polisi Meninggal Dunia
2. Terdakwa ajukan banding setelah vonis
Setelah divonis 20 tahun penjara, Andriansyah secara tegas menyebutkan dirinya bakal mengajukan banding. Ia bersama kuasa hukum Heru Pudjo Handoko, menilai putusan yang diberikan masih terlalu tinggi.
"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru.
3. JPU juga akan banding
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muara Enim, Alex Akbar, menyebut vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan. Pecatan polisi berpangkat Brigadir tersebut dituntut penjara seumur hidup akibat pembunuhan berencana.
"Meskipun JPU pikir-pikir, nantinya kami akan lakukan banding. Apalagi terdakwa juga sudah menyatakan banding," jelas dia.
4. Keluarga berharap terdakwa dihukum berat
Keluarga korban, Trisnawati, berharap JPU Kejari Muara Enim melakukan banding atas putusan tersebut. Pihak keluarga berharap terdakwa mendapat ganjaran yang lebih berat dari vonis yang dibacakan hari ini.
Trisnawati juga menegaskan, nyawa keluarganya yang hilang akibat ulah terdakwa tak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.
"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Tapi itu kan tadi banding, mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi," tutup dia.
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri