Pasal Saingan Bisnis, Penjual Kambing di Ogan Ilir Dibunuh

Korban dituding merusak harga pasaran kambing

Ogan Ilir, IDN Times - Tim Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Polsek Pemulutan Barat mengamankan tiga orang tersangka kasus pembunuhan pedagang kambing keliling bernama Yan Saputra (32).

Ketiga tersangka adalah AH (20), IH (32), dan NN (40). Persaingan usaha menjadi latar belakang pembunuhan korban yang ditemukan tewas di Desa Sungai Pinang 2,OI, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (8/3/2021) lalu.

"Motif pembunuhan karena dendam dagang, di mana korban dianggap para tersangka merusak harga pasaran jual beli hewan ternak. Korban bisa membeli kambing warga dengan harga murah dan menjual dengan harga tinggi dibanding para tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Kamis (11/3/2021).

1. Potongan jari jadi petunjuk pembunuhan

Pasal Saingan Bisnis, Penjual Kambing di Ogan Ilir DibunuhIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jasad korban pertama kali ditemukan warga tak jauh dari sepeda motornya yang terparkir di pinggir rawa. Saat itu, warga hanya menemukan motor korban tanpa nomor polisi, handphone, serta satu potong jari manusia. Warga lantas melapor ke Polsek Pemulutan Barat.

Setelah ditelusuri lebih jauh, petugas bersama warga menemukan korban telah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

"Saat ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia, lalu dibawa ke rumah sakit untuk autopsi. Jasad korban bisa dikenali warga setempat, sehingga tim langsung bergerak melakukan olah TKP dan memburu para tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Ditipu Bisnis Ikan Salai, Pengusaha Asal Sumbar Dirampok di Jalintim

2. Tersangka telah atur pembunuhan

Pasal Saingan Bisnis, Penjual Kambing di Ogan Ilir DibunuhIDN Times/Cije Khalifatullah

Tim Reskrim gabungan Polres OI dan Pemulutan Barat awalnya berhasil menangkap tersangka AH terlebih dahulu, sebelum meringkus dua orang lainnya. Penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi.

Tersangka AH diringkus di rumahnya di Desa Pulau Negara. Dirinya tidak bisa berkilah saat dibekuk, hingga membeberkan dua temannya yang turut terlibat.

"Adapun peran tersangka AH sebagai penunjuk jalan dan menentukan lokasi pembunuhan. Sedangkan IH dan NN membunuh korban di TKP," jelas dia.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Pasal Saingan Bisnis, Penjual Kambing di Ogan Ilir DibunuhIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui NN dan IH adalah saudara kandung. Sedangkan AH hanya rekan satu profesi sebagai penjual kambing. Akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam dipidana penjara umur hidup atau hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan 340 KUHP dan atau 338 KUHP. Tersangka dianggap melakukan pembunuhan berencana," tutup dia.

Baca Juga: Perempuan Ini Tuang Racun Biawak ke Makanan Mertuanya Hingga Meninggal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya