Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi  

Ombudsman juga akan panggil Bupati dan Dirut RSUD OI

Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menyayangkan langkah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji beserta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang memecat 109 tenaga kesehatan (nakes) honorer setempat. Langkah pemecatan dinilai cacat hukum dan melanggar administrasi. 

"Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap tenaga medis beberapa waktu lalu," ujar Adrian, Selasa (26/5).

1. Ombudsman RI Sumsel sesalkan pemecatan

Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi  Ilustrasi pemeriksaan suhu penumpang di terminal Alang Alang Lebar Palembang (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Adrian menilai, tuntutan para nakes meminta kejelasan alat pelindung diri (APD) cukup masuk akal. Menurutnya, Bupati dan Dirut RSUD tidak semestinya langsung mengambil tindakan pemecatan di tengah kondisi pandemik COVID-19.

APalagi wilayah Ogan Ilir hingga Senin (25/5) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif berjumlah 46 orang. Atau termasuk lima daerah di Sumsel yang memiliki kasus positif tertinggi.

"Hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian APD, mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgent daripada itu," ungkap dia.

Baca Juga: Bupati OI Pecat 109 Nakes, Buntut Mogok Kerja Tuntut Perlindungan

2. Ombudsman lakukan investigasi awal pelanggaran maladministrasi

Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi  Tenaga medis ucapkan selamat ulang tahun untuk istrinya (Facebook/Trian)

Kepala daerah memiliki hak dan kewenangan dalam menjamin pelayanan publik. Hanya saja menurut Adrian, kepala daerah harus menjamin Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintah dan setiap kebijakan yang diambil. Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak merugikan warga negara, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

"Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim melakukan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Ini akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau menjadi Inisiatif Ombudsman. Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," jelas dia.

3. Ombudsman akan panggil Bupati OI dan Direktur RSUD

Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi  Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel. (IDN Times/ Dokumen Pribadi)

Nantinya setelah investigasi dilakukan, Ombudsman Sumsel akan memanggil Dirut RSUD, Roretta Arta Guna Riama dan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Pandji Alam. Mereka diminta menjelaskan secara detail mengenai tindakan pemecatan kepada ratusan nakes honorer.

"tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap dia.

Baca Juga: Ratusan Nakes RSUD OI Mogok, Gugus Tugas Sumsel: Kerja Saja Belum

4. RSUD OI yakin alasan mogok nakes dibuat-buat

Ombudsman Sumsel Sebut Pemecatan 109 Nakes OI Maladministrasi  Instagram.com/rumahsakitlapangan

Direktur Utama RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, membantah keterbatasan APD dan ketidakjelasan insentif yang menjadi tuntan nakes hingga mogok kerja. Dirinya berkeyakinan para nakes takut merawat pasien yang terpapar virus COVID-19, dan tuntutan APD yang kurang hanya pernyataan yang dibuat-buat.

"Kita siap, semua termasuk APD dan insentif diberikan jelas," tandas dia.

Baca Juga: Puluhan Orang di Pasar Kebon Semai Sekip Jalani Rapid dan Swab

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya