Oknum Kades di Lahat Ditangkap Saat Isap Sabu di Penginapan

Tersangka terancam 12 tahun penjara

Lahat, IDN Times - Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat menangkap seorang oknum Kepala Desa atau Kades berinisial JS (45), Minggu (4/6/2021). Ia kedapatan tengah mengisap sabu di sebuah kamar penginapan Jalan Isau-Isau, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan oknum Kades di Lahat. Dari tangannya kita amankan barang bukti sabu sebanyak 1,43 gram bersama alat isap," ungkap Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, Selasa (6/7/2021).

1. Tersangka mengaku hanya sebagai pemakai

Oknum Kades di Lahat Ditangkap Saat Isap Sabu di PenginapanIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ditangkap, polisi menemukan kaca pirek berisi serbuk kristal putih, satu buah jarum, dan satu lembar kertas timah rokok yang disembunyikan di dalam sepatu. Saat diinterogasi di tempat, tersangka akhirnya mengakui telah memakai narkoba.

"Dari pengakuannya hanya sebagai pemakai. Namun kita masih selidiki lebih lanjut keterangan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Bandar Kampung Narkoba Palembang Sembunyi di Bukit Barisan

2. Polisi duga tersangka tidak hanya sebagai pemakai

Oknum Kades di Lahat Ditangkap Saat Isap Sabu di PenginapanIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka langsung dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi masih meneliti dugaan tersangka terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Lahat.

"Kita akan telusuri kemungkinan tersebut, apakah tersangka adalah komplotan atau justru juga sebagai pengedar," ujar dia.

3. Oknum kades terancam 12 tahun penjara

Oknum Kades di Lahat Ditangkap Saat Isap Sabu di PenginapanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sejauh ini, tersangka JS masih mendekam di dalam tahanan. Dirinya juga akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Tersangka terancam dipenjara 12 tahun penjara akibat perbuatannya," tutup dia.

Baca Juga: Oknum ASN Pemprov Sumsel Pesta Sabu Bareng Keluarga

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya