Oknum ASN Pemprov Sumsel Pesta Sabu Bareng Keluarga

Tersangka patungan Rp50.000 setiap menggelar pesta sabu

Palembang, IDN Times - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama NJ (46) ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukarami Palembang. NJ kedapatan menggelar pesta narkotika jenis sabu.

Tersangka tidak sendiri, ia bersama tiga orang anggota keluarga berinisial RE (22), RI (27) dan KA (29), ditangkap di sebuah rumah di kawasan Talang Kelapa, Palembang, Minggu (20/6/2021) lalu.

"Tersangka ditangkap bersama keluarganya sedang mengonsumsi sabu. Salah satu tersangka adalah ASN, sedangkan ketiga keluarganya adalah buruh," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Denny Irawan, Kamis (24/6/2021).

1. Keempat tersangka sedang menghisap sabu saat ditangkap

Oknum ASN Pemprov Sumsel Pesta Sabu Bareng KeluargaIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Denny menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika rumah tersangka sering digunakan sebagai pesta narkoba. Dari informasi tersebut, Denny bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan.

"Keempat tersangka memang saat ditangkap tengah mengisap sabu. Kita langsung bawa ke Polsek," ujar dia.

Baca Juga: Disidik Palembang Jadwalkan Belajar Tatap Muka Mulai 12 Juli

2. Narkotika didapat dari hasil patungan

Oknum ASN Pemprov Sumsel Pesta Sabu Bareng KeluargaIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Sabu-sabu itu dibeli keempat tersangka dari seorang pengedar. Menurut Denny, mereka patungan Rp50.000 per orang untuk mendapatkan sabu paket kecil. Polisi mengamankan narkoba itu sebagai barang bukti termasuk satu buah bong, pirek, korek api, dan sekitar sepuluh plastik sabu dengan paket kecil transparan.

"Dari tangan para tersangka didapat sisa sabu dan alat isap," ujar dia.

3. Tersangka terancam penjara 12 tahun

Oknum ASN Pemprov Sumsel Pesta Sabu Bareng KeluargaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka NJ yang berstatus ASN mengaku telah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir. Dirinya kerap mengonsumsi bersama keluarga hingga akhirnya tertangkap.

"Kami berempat ini saja yang pakai. Kalau setiap mau menghisap sabu kami patungan, nanti KA yang beli," tutup dia.

Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Non Aktif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya