Niat Kembalikan Keperawanan, Remaja di Palembang Diajak Berhubungan

Sang dukun jadikan berhubungan badan sebagai modus 

Palembang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial MP (20) melaporkan seorang dukun di Palembang. Niatnya untuk berobat, justru menjadi budak seks selama sembilan bullan terakhir.

"Pelapor mengaku dicabuli seorang dukun di Palembang. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan terlapor akan kita periksa," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, Jumat (12/2/2021).

1. Dukun tersebut awalnya dikira sakti

Niat Kembalikan Keperawanan, Remaja di Palembang Diajak BerhubunganIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan pelapor, ide berobat ke dukun muncul karena ingin mengembalikan keperawanan. MP yang pernah berhubungan intim dengan sang kekasih, menginginkan keperawanannya kembali.

Usai berdiskusi dengan sang pacar, pelapor disarankan menemui dukun yang tinggal di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Pelapor berharap niatnya terwujud, karena sang pacar meyakini dukun tersebut sakti.

"Sekarang kita selidiki dari modusnya, terlapor berjanji bisa mengembalikan keperawanan pelapor," jelas dia.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri Ditemukan Meninggal di Kamar Indekos

2. Berhubungan intim jadi syarat kembalikan perawan

Niat Kembalikan Keperawanan, Remaja di Palembang Diajak BerhubunganIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kunjungan pertama korban ke rumah terlapor terjadi pada 23 Mei 2020. Saat itu, korban langsung diajak sang dukun untuk berhubungan badan, sebagai sarat mengembalikan keperawanan. Korban sempat menolak, namun tetap mengikuti ajakan itu demi keinginannya tercapai.

Selama sembilan bulan, sang dukun rutin mendatangi rumah korban untuk pengobatan. Namun setiap kunjungan yang dilakukan berujung pada persetubuhan. Bahkan, korban akhir-akhir ini mendapat ancaman jika tidak mau berhubungan badan.

"Pengakuannya sudah sering terjadi, setiap kali berkunjung. Akhir-akhir ini ada ancaman dari terlapor," ungkap Edi.

3. Polisi lakukan pemeriksaan terlebih dulu

Niat Kembalikan Keperawanan, Remaja di Palembang Diajak BerhubunganIlustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Menurut Edi jika penyidik menemukan bukti yang cukup, terlapor akan ditangkap dan dijadikan tersangka. Sang dukun pun terancam hukuman penjara selama sembilan tahun sesuai Pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Terlapor akan dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk dimintai keterangan, nanti tergantung hasil pemeriksaan," tutup dia.

Baca Juga: Bandit Pecah Kaca Mobil di Palembang Terekam CCTV, Rp340 Juta Raib

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya