Nekat Bawa Kendaraan Ngantor, Propam Menggembosi 4 Mobil Polisi

Ada juga anggota Polisi parkir di Kantor DPRD Palembang

Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menindak empat mobil milik anggota polisi yang masih terparkir di Markas Polrestabes Palembang. Dalam sepekan terakhir, Ngajib telah memberi arahan kepada anggotanya agar tidak membawa kendaraan pribadi.

Polisi dilarang membawa mobil untuk mengurangi gaya hidup hedon, selain mengurangi penumpukan kendaraan di lahan parkir Polrestabes Palembang yang terbatas. Masyarakat yang datang untuk keperluan pelayanan publik sering kesulitan mencari parkir.

"Bagi anggota yang kedapatan masih membawa mobil diberi sanksi teguran. Kami mengedepankan pelayanan masyarakat," ungkap Ngajib, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Polisi Dilarang Tangkap Pelaku Kriminalitas dengan Baju Preman

1. Tiga kali tertangkap diberi sanksi tegas

Nekat Bawa Kendaraan Ngantor, Propam Menggembosi 4 Mobil PolisiKapolrestabes Palembang, Kompol Mokhamad Ngajib (Dok: istimewa)

Tim Propom Polrestabes Palembang menggembosi ban empat unit mobil milik anggota polisi. Setelah melakukan pelanggaran pertama, mereka mendapat sanksi berupa teguran sekaligus tilang.

"Bila masih ada anggota yang kena sebanyak tiga kali, maka kami akan memberikan hukuman yang tegas," jelas dia.

Baca Juga: 40 Persen Remaja Putri di Palembang Mengalami Anemia

2. Polisi masih kucing-kucingan bawa mobil

Nekat Bawa Kendaraan Ngantor, Propam Menggembosi 4 Mobil PolisiAnggota Propam Polrestabes Palembang menggembosi ban milik anggota polisi yang masih kerja membawa mobil (Dok: istimewa)

Bebeapa polisi terlihat masih membawa mobil dan kucing-kucingan dengan anggota Propam. Ngajib mengaku dirinya mengetahui masih ada anggota yang tak mengikuti arahan darinya.

Hanya saja, mereka yang melanggar aturan tersebut tidak parkir di dalam kantor Polrestabes Palembang, tapi memarkirkan kendaraan di Gedung DPRD Palembang yang bersebelahan.

"Termasuk anggota yang masih menyimpan atau memarkirkan mobilnya di luar wilayah Polrestabes Palembang. Seperti di DPRD kemarin, sudah saya perintahkan pihak keamanannya agar tidak memperbolehkan anggota memarkir di sana," beber dia.

3. Hanya mobil operasional yang boleh masuk

Nekat Bawa Kendaraan Ngantor, Propam Menggembosi 4 Mobil PolisiAnggota Propam Polrestabes Palembang menggembosi ban milik anggota polisi yang masih kerja membawa mobil (Dok: istimewa)

Ngajib mengklaim dirinya pergi ke kantor menggunakan kendaraan roda dua. Ia menegaskan, hanya mobil operasional polisi yang boleh diparkirkan ke dalam markas. Seperti milik Satreskrim, Satres Narkoba, dan Intelkam. Mobil operasional tersebut sudah diberi stiker.

"Makanya kendaraan pribadi tidak boleh, dan kita tindak," tutup dia.

Baca Juga: 6 Remaja di Palembang Lakukan Begal, Tak Takut Bacok Korban

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya