Nasib Prada DP Tunggu Saksi Ahli, Kepala Oditur: Sakit Jiwa atau Tidak

Sidang Prada Deri Pramana, pelaku mutilasi Vera Oktaria

Palembang, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terdakwa Prajurid Dua (Prada) Deri Pramana, terhadap korban Vera Oktaria di penginapan Sahabat Mulia, kamar 06, Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, sudah menghadirkan delapan saksi.  

Pemeriksaan kedelapan saksi tersebut, dari keluarga, teman, hingga sahabat korban dan terdakwa. Hasilnya, sudah ada beberapa keterangan dari para saksi, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan korban Vera.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak Oditur akan memanggil dua orang ahli untuk menyampaikan pandangannya.

1. Segera panggil saksi ahli, untuk memastikan kondisi tersangka Deri

Nasib Prada DP Tunggu Saksi Ahli, Kepala Oditur: Sakit Jiwa atau TidakIDN Times/Rangga Erfizal

Usai sidang, Kepala Oditur 1-05 Palembang, Kolonel Mukholid mengatakan, kesaksian dari saksi ahli kejiwaan nanti akan menilai, bagaimana kondisi kejiwaan terdakwa. Sebab dalam proses hukum, seandainya ditemui ada gangguan kejiwaan, seorang terdakwa tidak bisa diperiksa.

"Sesuai hukum, kalau orang yang sakit jiwa tidak boleh dihukum. Kita ingin membuktikan, apakah terdakwa Deri ini sakit jiwa atau tidak. Kita harus sesuai dengan hukum. Kalau benar dia sakit jiwa kan tidak bisa dihukum," kata dia, Selasa (6/8).

2. Proses sidang masih mendengarkan keterangan saksi

Nasib Prada DP Tunggu Saksi Ahli, Kepala Oditur: Sakit Jiwa atau TidakIDN Times/Rangga Erfizal

Mukholid melanjutkan, bahwa ada 16 saksi yang akan dihadirkan pada sidang ini termasuk saksi ahli. 

"Agenda sidang masih pemeriksaan saksi sampai habis, pemeriksaan ahli, lalu barang bukti dan lain-lain yang akan coba dihadirkan pada Kamis mendatang," ujar dia.

Menurut Mukholid, enam saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah warga Sungai Lilin, baik kerabat maupun penjaga penginapan tempat saksi menghabisi korban.

"Kalau yang enam orang ini masih di konfirmasi, karena jaraknya jauh di Sungai Lilin. Nanti akan di konfirmasi lagi, kalau tidak datang akan dipangil ulang," sambung dia.

Baca Juga: Saksi Imelda Sebut Hubungan Prada DP dan Vera Selalu Ada Kekerasan 

3. Satu saksi yang memiliki ide membakar korban meninggal dunia

Nasib Prada DP Tunggu Saksi Ahli, Kepala Oditur: Sakit Jiwa atau TidakIDN Times/Rangga Erfizal

Dalam sidang sebelumnya, terang Mukholid, diketahui kalau terdakwa Prada Deri sempat ingin membakar korban, usai memutilasi sebagian tubuhnya. Ide tersebut didapatkan dari seorang saksi yang merupakan teman korban bernama Imam. Namun, Imam ternyata telah meninggal dunia.

Dari saksi Imam inilah, terdakwa Deri terpikir untuk menyalakan obat nyamuk bersama bensin untuk menghilangkan bukti, sehingga seolah-olah korban terbakar di dalam kamar. Keterangan meninggalnya Imam, didapatkan penyidik saat hendak memanggilnya sebagai saksi.

"Ada surat dari keterangan desa setempat di Sungai Lilin, yang menyatakan korban sudah meninggal. Sehingga saksi tidak bisa dihadirkan," terang Kolonel Mukholid.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya