Napi Pengendali Narkoba Rutan Palembang diserahkan ke Polda Metro Jaya

Narapidana Tanwir melibatkan jaringan dalam penjara

Palembang, IDN Times -Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang menyerahkan Tanwir Kamal (35), narapidana (napi) kasus pengedar heroin di Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel, Hamsir mengatakan, penyerahan napi tersebut untuk pengembangan kasus peredaran heroin yang telah di ungkap beberapa waktu lalu.

"Tanwir ini diduga menggerakkan bisnis peredaran narkotika dari dalam rutan. Hasil pemeriksaan pihak Kemenkumham bersama penyidik dari Polda Metro Jaya, ditemukan alat bukti yang menjurus kepada perbuatan tersebut. Penyidik Polda Metro melakukan inspeksi ke kamar hunian Tanwir dan menyita dua ponsel milik dia sebagai bagian dari barang bukti," kata dia, Minggu (15/12).

1. Tanwir merupakan pemain lama yang tertangkap di Palembang atas kepemilikan 4,2 kg sabu

Napi Pengendali Narkoba Rutan Palembang diserahkan ke Polda Metro JayaPenyerahan tahanan ke Polda Metro Jaya (IDN Times/Humas Kemenkumham Kanwil Sumsel)

Napi Tanwir sendiri merupakan pemain lama dalam bisnis narkotika di Jakarta. Namun, Tanwir tertangkap tangan saat membawa sabu sebanyak 4,2 kilogram di jalan Jenderal Sudirman kilometer 3,5 Palembang dua tahun lalu atau tepatnya 28 Juli 2017.

Setelah tertangkap dan menjalani proses sidang, akhirnya Tanwir dijatuhkan hukuman vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi, dan diputuskan pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

2. Napi Tanwir dijemput tim penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpina Ajun Komisaris Ardie Demastyo

Napi Pengendali Narkoba Rutan Palembang diserahkan ke Polda Metro JayaPenyerahan narapidana narkotika oleh kemenkumham Sumsel (IDN Times/Humas Kemenkumhan Kanwil Sumsel)

Hamsir mengungkapkan, penjemputan Tanwir dilakukan setelah penyidik mendapatkan nama tersebut dari Sajid Hussain, warga negara Pakistan yang ditangkap atas kepemilikan lima gram narkotika jenis heroin pada hari Rabu (11/12) lalu. Tanwir dijemput oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Ardie Demastyo.

"Sekarang kami sudah melakukan proses penyerahan napi tersebut kepada Polda Metro, dan dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Baca Juga: Trend Baru, Drone Jadi Alat Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan

3. Sajid Husain ditembak mati oleh jajatan Polda Metro Jaya saat penangkapan

Napi Pengendali Narkoba Rutan Palembang diserahkan ke Polda Metro Jayacbsnews.com

Sajid Hussain sendiri ditangkap di Jalan Gunung Sahari, Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Udara. Saat penangkapan Sajid berkilah, bila heroin sebanyak 5 gram yang dibawanya merupakan milik napi Tanwir.

Tersangka Sajid akhirnya ditembak mati oleh petugas, karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. Saat ini, Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut mencari tersangka lain.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya