Mulai Oktober 2020, Bapenda Sumsel Setop Pungut Pajak Alat Berat 

Berkalu putusan MK tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Palembang, IDN Times - Mulai Oktober 2020 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel tidak lagi memungut pajak dari alat berat. Menyusul mulai berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu.

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, dalam putusan MK tersebut alat berat tidak dimasukkan lagi dalam jenis kendaraan bermotor.

"Berlakunya kan tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. Tepatnya 10 Oktober mendatang. Jadi kita masih punya waktu untuk memungut sampai Oktober mendatang. Setelahnya baru akan disesuaikan pada RAPBD Perubahan," kata dia, Senin (6/1).

1. Pajak dari alat berat sumbang PAD hingga Rp4,8 miliar

Mulai Oktober 2020, Bapenda Sumsel Setop Pungut Pajak Alat Berat Mulai Oktober 2020 Pemda Sumsel stop penarikan pajak alat berat (IDN Times/Rangga Erfizal)

Neng mengungkapkan, meski tidak terlalul besar, namun penyetopan pemungutan pajak dari alat berat tersebut secara langsung berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendapatan dari sektor pajak alat berat tidak terlalu besar. Hanya sekitar Rp 4,8 miliar untuk tahun lalu. Masih lebih besar pendapatan dari kendaraan roda dua, empat dan di atasnya," ungkap dia.

2. Bapenda Sumsel siasati maksimalkan pajak PKB untuk menutupi kekurangan target PAD

Mulai Oktober 2020, Bapenda Sumsel Setop Pungut Pajak Alat Berat Alat berat dianggap sebagai alat produksi bukan kendaraan bermotor (IDN Times/Rangga Erfizal)

Untuk mengakali kekurangan PAD itu, jelas Neng, pihaknya akan memaksimalkan PKB sebagai tambahan pajak. Karena untuk tahun 2019, PKB Sumsel melebihi target Rp978,19 miliar dari target awal Rp905,40 miliar. Sedangkan untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga melebihi target, yakni Rp932,43 miliar dari target awal Rp93,43 miliar.

"Tahun ini, rencananya ada peningkatan target PAD se Sumsel sebesar 16 persen, atau sekitar mencapai Rp4 triliun," jelas dia.

Baca Juga: Ini Saran BI pada Pemprov Sumsel untuk Turunkan Angka Kemiskinan

3. Maksimalkan PAD dari UPTB Baru dan optimalisasi aplikasi pajak

Mulai Oktober 2020, Bapenda Sumsel Setop Pungut Pajak Alat Berat Tol Palembang - Kayuagung dibuka Fungsional pada 23 Desember mendatang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Neng melanjutkan, peningkatan tersebut bisa dicapai,  yang salah satunya dengan memaksimalkan pajak kendaraan. Membuka kantor Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) dianggap merupakan pilihan untuk target itu.

"Bapenda menargetkan 8 unit kantor UPTB baru di kabupaten/kota se Sumsel dan optimalisasi aplikasi pajak E-Dempo. Berbagai kemudahan pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya