MK Tolak Gugatan, Petahana OKU-OKU Selatan Segera Dilantik

Johan Anuar yang ditahan KPK tetap dilantik secara virtual

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kotak kosong dalam sengketa pilkada dua kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel), yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan. Gugatan itu ditolak karena tidak memiliki ketetapan hukum.

"Pemohon tidak memiliki legal standing dengan apa yang dituntut ke MK," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin kepada IDN Times, Rabu (17/2/2021).

1. Muratara diputuskan hari ini, PALI berlanjut

MK Tolak Gugatan, Petahana OKU-OKU Selatan Segera DilantikIlustrasi sidang gugatan pilkada di MK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

Amrah menjelaskan, kewenangan KPU sebagai penyelenggara pilkada akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih secepatnya. Sedangkan proses hukum yang masih dijalankan bagi dua wilayah lain, KPU Sumsel pun masih menunggu proses sidang yang masih berlangsung.

"Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara) akan ada putusan dismissal sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan pada 3 Maret mendatang," jelas dia.

Baca Juga: KPU Sumsel Siapkan Saksi dan Bukti di Sidang Kedua Sengketa Pilkada

2. Selisih suara jadi pertimbangan MK tolak gugatan

MK Tolak Gugatan, Petahana OKU-OKU Selatan Segera DilantikKantor Komisi Pemilihan Umum Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, dasar MK menolak gugatan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) karena selisih suara terjadi jauh di atas dua persen. Hal ini tidak sesuai dengan hasil pilkada serentak OKU 2020 yang  memenangkan kotak kosong 63.244 suara atau selisih 35,2 persen.

"Putusan MK menolak gugatan didasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 8 tahun 2015, di mana gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen," jelas dia.

Lalu persoalan yang diajukan oleh pemohon yang berisi pelanggaran saat pilkada seperti politik uang, rekapitulasi suara, dan upaya kecurangan secara terstruktur, sistematis serta masif (TSM), dianggap tidak bisa diterima. Menurutnya, kasus tersebut harus selesai di Bawaslu.

"Apa yang dilaporkan MK bukan ranahnya melainkan di Bawaslu saat proses pilkada berlangsung," jelas dia.

3. Kemungkinan pilkada dilakukan secara virtual

MK Tolak Gugatan, Petahana OKU-OKU Selatan Segera DilantikIDN Times/Axel Joshua Harianja

KPU OKU tengah mempersiapkan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kuryana Azis dan Johan Anuar. Meski Johan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari setelah pilkada, namun hal itu tidak menghalangi proses pelantikan yang akan dilakukan oleh Gubernur Sumsel.

Pihaknya hanya menunggu keputusan dari KPU RI mengenai langkah penetapan kepala daerah terpilih yang sempat bersengketa di MK. Jika tidak ada halangan, ketetapan Kuryana-Johan akan dilakukan besok.

"Wabup terpilih berhalangan dan kemungkinan hadir secara virtual. Sejauh ini Wabup terpilih masih memiliki hak yang sama karena belum ada kekuatan hukum dari kasus yang menjeratnya. Semua kembali kepada kewenangan Mendagri," ujar dia.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

4. Siapkan waktu tiga hari untuk penetapan cabup-cawabup OKU Selatan

MK Tolak Gugatan, Petahana OKU-OKU Selatan Segera DilantikIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putra Marthabaya mengatakan, sejauh ini pihaknya masih membahas mengenai penetapan petahana OKU Selatan, Popo Ali-Sholehien. Gugatan yang ditujukan kepada keduanya dibatalkan karena tidak memiliki dasar ketetapan hukum sesuai Pasal 158 UU Pilkada nomor 8 tahun 2015.

"Semua gugatan pemohon tidak diterima oleh MK. Oleh sebab itu, kami menunggu salinan resmi putusan MK untuk dijadikan dasar penetapan calon terpilih," jelas dia.

Dalam waktu dekat KPU OKU Selatan akan menetapkan cabup dan cawabup terpilih berdasarkan putusan MK. "Sedianya ada waktu paling lama tiga hari sejak salinan putusan kami terima untuk melakukan penetapan calon terpilih," tutup dia.

Baca Juga: 2 Kotak Kosong Tumbang, OKU dan OKU Selatan Dipimpin Petahana Lagi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya