Miris, 12 Pelajar SMP di Empat Lawang Dicabuli Oknum ASN Guru Agama  

Bersama 4 rekannya, oknum guru agama ini cabuli 12 muridnya 

Palembang, IDN Times -Ternyata korban dari perlakuan pelecehan AT (54), oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), sudah mencapai 12 pelajar. 

Perbuatan asusila yang dilakukan oknum guru terhadap muridnya tersebut, terungkap setelah ada beberapa pelajar yang tidak tahan menjadi korban pelecehan itu.

"Kasus ini terungkap saat beberapa siswa melapor sudah menjadi korban pelecehan (sodom) dari para tersangka," ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto, Kamis (13/2).

1. Lakukan aksi bersama empat rekannya

Miris, 12 Pelajar SMP di Empat Lawang Dicabuli Oknum ASN Guru Agama  Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Eko mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka AT tidak sendirian. Dari hasil penyelidikan pihaknya, tersangka bersama empat rekannya, yakni JL (43), petani dan dua orang pemilik salon IW (27), FM (27), serta AA (DPO).

"Lima tersangka itu menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2019 lalu. Kita sudah mengamankan tersangka AT, JL, IW, FM. Mereka kita tangkap di rumah masing-masing beberapa waktu lalu," ungkap dia.

2. Terdakwa berhasil memberi iming-imingi muridnya dengan memberi uang Rp15.000

Miris, 12 Pelajar SMP di Empat Lawang Dicabuli Oknum ASN Guru Agama  Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dihadapan petugas, terang Eko, tersangka AT yang merupakan seorang guru agama yang berstatus ASN itu berkilah dirasuki Jin. Tersangka juga mengaku berstatus menikah dan memiliki istri serta anak.

Saat menjalankan aksinya, AT bersama tersangka lain menawarkan iming-iming pada muridnya untuk pergi ke salon milik temannya dengan diberikan Rp15.000.

"Setelah sampai di salon, para korban dibawa ke dalam salah satu kamar dan di sana para tersangka melakukan aksi pencabulan," terang dia.

3. Polisi masih memburu satu tersangka lagi dan menduga ada korban lain

Miris, 12 Pelajar SMP di Empat Lawang Dicabuli Oknum ASN Guru Agama  Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatan empat tersangka, kata Eko, polisi akan mengenakan pasal 81 Juncto pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi juga masih memburu satu tersangka lagi masih buron.

"Dugaannya kita masih ada korban lain. Kita tunggu laporan korban lain. Kemungkinan lebih dari 12 anak," kata dia.

Baca Juga: Malam Mencekam di Empat Lawang! Bentrok Warga vs Polisi, 8 Luka-luka 

4. KPAID meminta P2TP2A segera mengobservasi kondisi kejiwaan korban

Miris, 12 Pelajar SMP di Empat Lawang Dicabuli Oknum ASN Guru Agama  Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Eko Wirawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan (P2TP2A), untuk segera melakukan observasi kejiwaan terhadap para korban.

"Kita apresiasi langkah polisi. KPAID meminta P2TP2A untuk segera mengobservasi kondisi kejiwaan anak-anak tersebut, dengan pengawasan psikolog dan konselor anak," tandas dia saat dihubungi IDN Times.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya