MA Batalkan Putusan KPUD OI yang Mendiskualifikasi Ilyas-Endang

Kuasa hukum tunggu salinan hasil putusan MA

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon petahana Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Pandji-Endang PU Ishak, untuk membatalkan ketetapan diskualifikasi terhadap keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Selasa (27/10/2020).

Kabar kemenangan di MA tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, Firli Darta yang menyatakan, jika kliennya kembali akan menjadi peserta dalam pilkada bumi Caram Seguguk.

"Kita memantau dari website Mahkamah Agung dikabulkan, saat ini kita menunggu salinan resmi hasil putusan," ujar Firli kepada IDN Times.

Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya

1. Kuasa hukum minta KPUD OI terbitkan SK

MA Batalkan Putusan KPUD OI yang Mendiskualifikasi Ilyas-EndangKantor KPUD Ogan Ilir (IDN Times/Rangga Erfizal)

Firli menuturkan upaya selanjutnya, setelah salinan putusan sampai ke pihaknya, mereka akan meminta kepada KPUD OI kembali menetapkan Ilyas-Endang sebagai paslon atau peserta pilkada. Sejak putusan ini dikeluarkan, artinya Ilyas-Endang memiliki hak yang sama dengan paslon lain.

"Kalau sudah ada salinan kita bisa minta KPUD OI membuat SK baru. Biasanya MA akan mengirim salinan itu juga ke KPUD OI, mungkin karena akan cuti bersama jadi sedikit terlambat. Paling lama senin depan salinan sudah didapat," ujar dia.

2. Ilyas-Endang hormati putusan KPUD OI untuk tidak kampanye saat gugat ke MA

MA Batalkan Putusan KPUD OI yang Mendiskualifikasi Ilyas-EndangKetua Pengurus Provinsi Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) Sumatera Selatan (Sumsel) Ilyas Pandji Alam (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dirinya menuturkan, selama ini Ilyas-Endang menghormati putusan KPUD OI untuk tidak berkampanye setelah didiskualifikasi. Menurutnya dengan adanya putusan ini, secara hukum paslon petahana dapat melaksanakan kampanye kembali.

"Kita tetap peserta sekarang, tentu kampanye akan dilakukan lagi. Sekarang kita sosialisasi saja dulu," jelas dia.

3. Sebelumnya Ilyas-Endang nilai Bawaslu OI dan KPUD OI tidak objektif saat mendiskualifikasi

MA Batalkan Putusan KPUD OI yang Mendiskualifikasi Ilyas-EndangIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPUD OI setelah mendapat laporan Bawaslu OI pada 12 Oktober 2020 lalu, mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan. Putusan tersebut membuat Ilyas-Endang terpaksa menggugat hasil ke MA dan menilai apa yang dituduhkan tidak terbukti karena sudah diklarifikasi sebelum mereka maju pencalonan.

Melalui kuasa hukumnya, Ilyas-Endang menilai putusan tersebut tidak objektif seakan mencari kesalahan. Tiga hari setelah didiskualifikasi, Ilyas-Endang lantas menyerahkan bukti terkait tuduhan ke MA.

"Saat sebelum pendaftaran pada bulan September 2020 lalu Pak Ilyas telah melakukan klarifikasi terkait point tuduhan pelanggaran. Klarifikasi itu dilakukan secara tertulis dengan menyertakan bukti-bukti," tutup dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya