Larang Perayaan Natal-Tahun Baru, Kapolda Sumsel: Lakukan di Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri menegaskan, masyarakat tidak diizinkan membuat acara yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal atau Tahun Baru.
"Kita imbau tidak ada yang mengadakan tahun baru secara bersama-sama, ibadah juga dilakukan di rumah masing-masing. Hari ini saya akan bertemu FKUB dan tokoh masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap Eko, Rabu (16/12/2020).
1. Polda kerahkan 726 personel
Polda Sumsel menerjunkan 726 personel yang akan memantau pergantian tahun di seluruh wilayah, termasuk tempat keramaian wisata dan pintu masuk Bumi Sriwijaya. Pihaknya akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Tentu akan ditindak tegas bagi masyarakat yang tidak ikut imbauan kita," jelas dia.
Baca Juga: Gelisah Akhir Tahun: Godaan Tanggal Merah dan Ancaman Klaster Baru
2. Palembang sudah menjadi zona merah
Menurutnya Eko, larangan yang dikeluarkan pihaknya disebabkan status Palembang menjadi zona merah. Beberapa daerah seperti Empat Lawang yang sebelumnya masih zona kuning, kembali menjadi zona oranye.
"Jangan sampai pandemik ini kembali merajalela, kami ingin masyarakat aman. Tanggal 20 Desember nanti, kami akan mulai melakukan patroli," jelas dia.
3. Polda akan antisipasi wilayah rawan saat Nataru
Memasuki musim hujan pula, Polda Sumsel melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan melakukan pengawasan di titik rawan kecelakaan, jalur tengkorak, dan rawan bencana alam. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jatuh korban saat puncak libur.
"Saat ini Desember dan musim hujan, saya kira perlu antisipasi. Kita perkirakan puncak Natal akan terjadi 24 Desember dan Tahun Baru 29 Desember," tutup dia.