Langkah PSBB Palembang, Pengamat Sebut Kepala Daerah Terlihat Ragu

Dimulai dari keraguan mengajukan PSBB

Palembang, IDN Times - Langkah pemerintah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada H+2 lebaran dinilai terlalu lama. Padahal, jumlah pasien positif semakin meningkat. Buktinya, terjadi penambahan hingga 119 orang kemarin (14/5), hingga membuat Sumsel menjadi daerah terbesar penderita COVID-19 di Pulau Sumatera dengan jumlah 441 kasus.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya, Dr. Andries Lionardo menyebut, pemerintahan di provinsi dan kota belum siap melaksanakan PSBB hingga membutuhkan waktu lama untuk menyusun dasar hukum.

"Saya melihat antara Pemkot dan Pemprov agak sedikit kaget dengan SK yang ditandatangani Menteri Kesehatan. Mereka belum menyiapkan payung hukum pelaksanaannya, padahal Peraturan Pemerintah (PP) sudah ada. Tinggal faktor kesiapan lewat Pergub dan Perwali yang harus dibuat, untuk mentransformasi kebijakan publik yang melibatkan stakeholder," ujar Andries kepada IDN Times, Jumat (14/5).

Pasien positif di Sumsel bertambah menjadi 441 orang, Kamis (14/5). Palembang menjadi wilayah terbesar sebaran COVID-19 dengan catatan kasus 239 pasien positif, 51 orang sembuh dan dua orang dinyatakan meninggal. Sedangkan Prabumulih memiliki 16 kasus positif, empat orang sembuh dan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Palembang Belum Terima Bansos, Wawako: Lapor di Medos Saya

1. Ada keraguan sebelum mengajukan PSBB ke pemerintah pusat

Langkah PSBB Palembang, Pengamat Sebut Kepala Daerah Terlihat RaguGubernur Sumsel bersama forkompinda mengumumkan soal PSBB (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya menyoroti lambatnya payung hukum dari Pemprov dan Pemkot, sehingga implementasi kebijakan yang harusnya bisa dilakukan cepat malah harus menunggu lama. Menurut Andries, payung hukum tersebut seharusnya bisa dibuat sebelum ataupun setelah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.

"Saya pikir di satu sisi kepala daerah kita setengah ragu mengajukan PSBB itu. Mungkin data masih normal kemarin, lalu tiba-tiba menjadi melonjak. Faktor berikutnya adalah tekanan dari sosial media untuk melakukan PSBB. Ada juga faktor faktual medis. Tapi harusnya keputusan bisa diambil cepat seperti kepala daerah di tempat lain," ungkap dia.

Baca Juga: Jika Diminta, Gojek Siap Setop Layanan Penumpang Selama PSBB Palembang

2. Payung hukum wajib diselesaikan sebelum PSBB

Langkah PSBB Palembang, Pengamat Sebut Kepala Daerah Terlihat RaguJembatan Ampera Palembang saat kondisi Zona Merah dan belum menerapkan PSBB (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Andries menilai, saat ini pemerintah sebagai pengampu kebijakan harus mengambil langkah yang tepat dalam memutus rantai sebaran COVID-19. Namun tidak ada kata terlambat dalam melakukan pencegahan dari aspek medis. Karena jika berhasil dilaksanakan, curva penyebaran dapat segera turun.

"Semakin cepat PSBB dilakukan, maka semakin cepat memutus rantai pandemik. Tapi selama 14 hari besok, kita harus sukseskan memangkas penyebaran. Pemerintah menegakan aturan, masyarakat bantu dengan tidak keluar. Untuk itu harus ada sanksi yang benar," ungkap Andries.

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

3. Keberhasilan PSBB bisa dilakukan dengan melibatkan elit di bawah

Langkah PSBB Palembang, Pengamat Sebut Kepala Daerah Terlihat RaguPosko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Keberhasilan PSBB baik di Palembang maupun Prabumulih, dapat dilakukan jika ketiga aspek pelaksanaan PSBB dapat dijalankan dengan baik. Pertama, mulai dari aspek hukum mengatur kebijakan dengan jelas. Kedua, aspek sumber daya manusia (SDM) seperti panitia gugus tugas. Mereka menjadi orang terpilih dengan tingkat disiplin yang baik, disiplin, dan taat aturan.

Lalu ketiga menurut Andries, melibatkan aspek elit tingkat bawah seperti ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, Lurah hingga Camat. Mereka diminta memberi arahan kepada masyarakat agar menaati aturan PSBB.

"Melibatkan elit di bawah akan lebih efisien memberi arahan kepada masyarakat. Mereka dapat mengarahkan masyarakat berada di rumah. Mereka ini lah yang menjadi implementator kebijakan publik. Kalau hanya melibatkan penegakkan hukum akan sia-sia," jelas dia.

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

4. Masyarakat tidak perlu panik dengan PSBB

Langkah PSBB Palembang, Pengamat Sebut Kepala Daerah Terlihat RaguToko tutup di tengah wabah COVID-19 (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)

Terakhir, Andires menilai masyarakat tidak perlu panik dengan diberlakukannya PSBB. Sebab dalam tiga bulan terakhir, pembatasan sudah dilalui seperti melakukan pembatasan pendidikan, acara budaya, pernikahan atau perkawinan, aktivitas ekonomi perdagangan.

"Memang perlu ada siklus 14 hari di mana kita sama-sama, seluruh elemen, memutus rantai penyebaran COVID-19," tutup dia.

Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya