Kuasa Hukum Yakin Terdakwa DP Tak Rencanakan Bunuh Vera, Ini Alasannya

Kuasa Hukum terdakwa Deri menilai Oditur tidak cermat

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa Prada Deri Pramana (DP), Mayor CHK Suherman memberikan bantahan atas pernyataan Oditur I-05 Pengadilan Militer Palembang, Mayor CHK Darwin Butar Butar yang mengatakan kliennya Deri melakukan pembunuhan berencana.

Bantahan tersebut diungkapkan Suherman, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik atas kasus pembunuhan Vera Oktaria.

Menurut Suherman, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Deri dilakukan secara spontan, bukan merupakan pembunuhan yang terencana seperti yang diungkapkan Oditur dalam sidang pekan lalu.

"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman, Kamis (12/9).

1. Kuasa Hukum terdakwa menilai Deri melakukan pembunuhan karena emosi spontan

Kuasa Hukum Yakin Terdakwa DP Tak Rencanakan Bunuh Vera, Ini AlasannyaIDN Times/Rangga Erfizal

Suherman mengungkapkan, berbagai unsur perencanaan yang dituduhkan kepada terdakwa Deri, dianggapnya tidak memenuhi syarat. Karena langkah yang diambil terdakwa Deri dengan membenturkan kepala korban ke dinding, lantaran emosi spontan ketika korban mengaku sudah hamil dua bulan.

Selanjutnya, terdakwa yang membawa korban menginap di sebuah penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, karena kondisi yang sudah terlalu larut malam, saat mencari rumah dari bibi terdakwa.

"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ungkap dia.

2. Deri memutilasi korban karena mendapat saran, bukan keinginannya

Kuasa Hukum Yakin Terdakwa DP Tak Rencanakan Bunuh Vera, Ini AlasannyaIDN Times/Rangga Erfizal

Untuk mendukung pernyataan tersebut, Suherman juga menilai, bila terdakwa Deri tidak menyiapkan sama sekali penginapan tempat keduanya menginap. Unsur mutilasi yang dilakukan, juga karena bisikan dari saksi Imam yang merupakan teman dari paman korban. Selanjutnya, terdakwa Deri dinilai ragu dalam menghabisi mantan kekasihnya tersebut.

"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban," kata dia.

Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

3. Hakim tunda dua minggu sebelum jatuhkan Vonis

Kuasa Hukum Yakin Terdakwa DP Tak Rencanakan Bunuh Vera, Ini AlasannyaIDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, usai pembacaan Duplik, Ketua Hakim, Letkol CHK Khazim mengatakan, akan mempertimbangkan penjelasan baik dari Oditur dan kuasa hukum korban. Setelah itu, Ketua Hakim menunda pembacaan vonis hingga dua minggu mendatang, yakni Kamis (26/9).

"Apa pun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya