Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan

Kasus terungkap sebulan setelah Bupati terpilih dilantik

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium gelagat mencurigakan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan di Bumi Serasan Sekundang, sebulan setelah dilantiknya Ahmad Yani sebagai Bupati pada Oktober 2018. Perkenalan Yani dan Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, menjadi ikhwal perjanjian terselubung commitment fee pada 16 paket proyek jalan.

Keduanya berkenalan lewat Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR )Muara Enim, A Elfin Mz Muchtar. Baik Yani, Robi, dan Elfin, telah menjadi terpidana setelah vonis Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

1. Kasus korupsi berawal dari restu Ahmad Yani

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan(Bupati Muaraenim Ahmad Yani Ditahan KPK) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Setelah perkenalan awal itu, Yani memberi restu kepada Elfin untuk mengatur pengerjaan proyek jalan di Muara Enim dengan Robi. Elfin dianggap sebagai kaki tangan Yani, mengatur semua hal termasuk pembagian fee kepada pejabat di lingkungan Pemkab dan legislatif.

Robi sebagai kontraktor terpilih melalui mekanisme yang telah diatur, menyanggupi fee proyek dibayar di muka. Keseluruhannya sebesar 10 persen, di mana setelah berjalannya proyek akan naik 5 persen sehingga menjadi 15 persen.

"Selagi kerja bagus, silakan saja. Masalah teknis, silakan koordinasi dengan Pak Elfin saja," ucap Yani dalam surat dakwaan KPK.

Baca Juga: Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

2. Awal mula OTT karena permintaan uang tambahan Bupati

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek JalanBupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)

Robi juga dipercaya mengerjakan proyek jalan dari dana aspirasi DPRD Muara Enim, pada proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp130 miliar. Selama rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2019, Robi memberi uang kesepakatan sebagai fee proyek.

Tidak hanya dalam bentuk uang, Yani bahkan menerima dua mobil. Pertama pick up Tata Xonon HD single cabin warna putih, dan kedua mobil SUV Lexus warna hitam senilai Rp1,15 miliar yang digunakan Yani sebagai kendaraan dinas Bupati.

Sekitar akhir Agustus 2019, Ahmad Yani melalui Elfin kembali memerintahkan tangan kanannya itu untuk meminta uang kepada Robi sebesar Rp500 juta berbentuk dollar Amerika Serikat. Robi pun menyanggupi dan menukar dollar sebesar USD35 ribu .

"Saya bersama Yani sempat bertemu di Jakarta dengan Robi sekitar akhir tahun 2018 membahas permasalahan proyek. Lalu awal Januari 2019 ketemu lagi di Jakarta," kata Elfin dalam persidangan, Selasa (3/12/2019).

3. KPK lakukan OTT di rumah makan pada September 2019

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek JalanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Setelah uang ditukar, Robi dan Elfin mengatur penyerahan uang di sebuah rumah makan di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang. Saat itu, keduanya sudah menyepakati penyerahan USD35 ribu, Senin (2/9/2019).

Robi melalui orang suruhannya bernama Edi Rahmadi langsung menemui Elfin. Saat di rumah makan, Elfin yang telah membawa tas menyuruh Edi Rahmadi memasukkan uang titipan ke dalam tas tersebut.

Tidak lama berselang, penyidik dari lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK mengamankan Edi sebagai saksi dan Elfin sebagai tersangka. Berbekal penangkapan tersebut, KPK lantas menjemput Robi Okta Fahlefi di rumahnya di kawasan Keramasan Palembang. KPK juga bergerak menjemput Ahmad Yani di kantor Bupati Muara Enim.

"Empat orang tersebut berasal dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan, dan rekanan swasta," ungkap Ketua KPK saat itu, Basaria Panjaitan, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun

4. Robi jadi sapi peras pimpinan daerah Muara Enim

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek JalanRobi Okta Falevi terdakwa pemberi suap kepada Bupati Muara Enim di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam fakta persidangan, didapati jumlah uang yang dikeluarkan Robi Okta Fahlefi lebih besar dari fee pembangunan yakni Rp22 miliar, atau dari total kesepakatan awal Rp13 miliar. Robi tak keberatan menjadi sapi perah pemimpin daerah, lantaran mengakui berharap tetap dipilih sebagai kontraktor utama di tahun-tahun mendatang.

Adapun uang yang diberikan Robi dalam korupsi jamaah tersebut sebesar Rp12,5 miliar beserta mobil untuk Ahmad Yani, lalu Elfin Mz Muchtar Rp2,695 miliar, Ketua Pokja IV Ilham Sudiono Rp1,510 miliar (dikembalikan ke KPK), Ramlan Suryadi Rp1,115 miliar, Aries HB Rp3,031 miliar, dan 22 anggota DPRD Muara Enim Rp4,850 miliar (sebagian menolak diberi, sebagian menerima), dan Juarsah  yang masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim saat itu sebesar Rp2 miliar.

Commitment Fee tersebut diserahkan Robi sebagian kepada Elfin Mz Muchtar untuk Ahmad Yani, Elfin, anggota DPRD, dan Juarsah. Sedangkan untuk Aries HB, Ramlan Suryadi, dan Ilham Sudiono, serahkan langsung oleh Robi.

5. Sebagian anggota DPRD Muara Enim tolak fee proyek

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek Jalan(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Fakta persidangan lain terungkap jika sebagian anggota DPRD Muara Enim menolak diberi uang oleh Elfin sebagai fee. Uang yang enggan diambil anggota DPRD lalu diserahkan ke Juarsah selaku Wabup sebesar Rp2,5 miliar, berdasarkan keterangan Elfin dalam sidang.

"Jadi uang yang tidak diterima sejumlah anggota DPRD Muara Enim diberikan nke Wabup Muara Enim saat itu, Juarsah. Itu merupakan perintah pak Bupati Ahmad Yani," ungkap Elfin menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang, Selasa (10/03/2020).

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

6. Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim divonis bersalah

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek JalanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK menetapkan Aries HB beserta Ramlan Suryadi sebagai tersangka (26/4/2020), usai tim penyidik KPK menemukan bukti jika keduanya terlibat menerima fee proyek. Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Aries HB masih berstatus kKetua DPRD aktif.

Keduanya lalu divonis bersalah oleh PN Palembang (19/1/2021) karena terbukti menerima dan ikut menikmati uang hasil korupsi berjamaah.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ramlan Suryadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan vonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (19/1/2021).

7. Juarsah menyusul jadi tersangka keenam

Kilas Balik Korupsi Berjamaah Muara Enim: Tergiur Fee 16 Proyek JalanBupati Muara Enim Juarsah jadi tersangka kasus suap proyek (Dok. Humas KPK)

Kurang dari sebulan, tepatnya 26 hari dari putusan vonis itu, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Juarsyah. Berbekal dari fakta persidangan sebelumnya, Juarsah yang baru dilantik 66 hari sebagai Bupati Muara Enim terseret dan menjadi tahanan KPK.

Lembaga antirasuah bahkan mendapatkan fakta baru jika Juarsah menerima commitmen fee lebih besar, yakni hingga Rp4 miliar.

"Juarsah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar dari mantan kepala bidang pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar. Uang tersebut pemberian Robi Okta Fahlefi," ungkap Juru Bicara KPK kepada IDN Times melalui keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya