Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu Sendiri

Firli enggan tanggapi soal revisi UU KPK

Palembang, IDN Times -Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli Bahuri, yang baru saja diumumkan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, enggan menanggapi semua hal tentang revisi Undang-Undang KPK yang menjadi pembicaraan publik sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Jumat (13/9) sekitar pukul 18.40WIB, Firli mengatakan, bahwa permasalahan undang-undang sepenuhnya kewenangan pemerintah dan DPR RI.

"Saya tidak ingin mengomentari terkait revisi Undang-Undang, yang pasti syarat penegakan hukum, ya hukum itu sendiri. Itu kewenangan hak inisiatif DPR dan pemerintah," ungkap Firli, kepada media, Jumat (13/9).

1. Firli ingin wujudkan kepastian Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu SendiriIDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Firli, penegakan hukum sendiri harus berdasarkan empat hal, dan keempatnya itu merupakan syarat mutlak untuk melihat hukum itu sendiri. Syarat tersebut, sambungnya, menjadi syarat dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk di lembaga anti korupsi yang akan dipimpinnya.

"Dalam proses penegakan hukum ada tujuan, pertama syarat efektifnya adalah hukum sendiri. Kedua, aparat penegak hukum. Ketiga sarana dan fasilitas penegakan hukum. Keempat budaya hukum itu sendiri. Kenapa itu harus ada, karena ingin mencapai tujuan penegakan hukum, mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatannya," ujar Firli.

2. Terpilih sebagai Ketua KPK adalah amanah dari wakil rakyat

Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu SendiriIDN Times/Rangga Erfizal

Firli menjelaskan, terpilih sebagai ketua KPK menjadi berkah dan amanat, bukan hanya dari masyarakat, melainkan tuhan yang sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin lembaga pemberantasan korupsi. Dirinya menilai, apa kehendak dari Komisi 3 DPR RI memilihnya merupakan bagian amanah rakyat.

"Malam tadi (Kamis 12/9) saya ikut fit and profer test sampai malam, setelah semua peserta terdiri 10 orang, komisi tiga memilih melakukan pemungutan suara. Dari 56 anggota komisi 3 DPR RI, 56 juga saya dapat suara. Ini tantangan kita semua, ini menjadi amanah dari amanah rakyat, DPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia, ini tentu kehendak Allah. Allah akan memberikan amanah berupa jabatan, kemuliaan dan kedudukan kepada saya, ini sudah menjadi takdir," jelas dia.

Firli melanjutkan, tidak bisa menolak amanah tersebut dan berharap dapat berjuang sekuat tenaga yang dirinya punya untuk melakukan pemberantasan korupsi. 

"Tentu ini adalah tanggung jawab dunia dan akhirat, bahwa saya akan kerahkan semua kemampuan, pikiran dan tenaga, untuk melakukan pemberantasan pidana korupsi, dan berhasil guna dan berdaya guna sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 undang-undang nomor 30 nomor tahun 2002. Ke depan kita akan melakukan sesuai pengertian pemberantasan korupsi, sebagaimana menjadi rangkaian pencegahan korupsi," tegas Jenderal Bintang dua tersebut.

3. Firli nilai pimpinan Polisi sebagai Ketua KPK bukan bentuk pelamahan

Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu Sendiri(Capim KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Firli membantah tudingan soal statusnya di kepolisian, untuk melemahkan lembaga tersebut. Hal itu tidak masalah, karena tujuannya bergabung bersama KPK adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang dan masyarakat.

"Tidak ada persoalan, karena dalam Undang-Undang KPK, pimpinan adalah pejabat negara, dia memiliki kesetaraan dengan segala lembaga. Kedua, Kita tidak bisa tidak melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang, dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kita tidak lagi melihat angkatan, kita membawa semangat pencegahan, pemberantasan korupsi itu," terang dia.

Firli menyatakan, nanti akan melakukan berbagai pendekatan dalam pencegahan korupsi di lembaga yang akan dipimpinnya itu. Kemudian, memastikan bahwa KPK akan bekerja sesuai marwahnya mengawasi program pemerintah.

"Pendekatan yang akan dilakukan adalah mitigasi, yakni pencegahan dengan cara meminimalisir bahaya korupsi, dan monitoring, karena kewajiban dari pasal 6 melakukan monitoring program pemerintah, KPK memastikan program itu berjalan," ujar dia.

Baca Juga: Jabat Ketua KPK, Herman Deru: Tetaplah Jadi Firli yang Saya Kenal 

4. Mapolda Sumsel dipenuhi papan bunga ucapan selamat

Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu SendiriIDN Times/Rangga Erfizal

Setelah mengetahui Firli Bahuri menjadi Ketua KPK RI periode 2019-2023, halaman depan hingga belakang Mapolda Sumsel sejak pagi sudah berjejer papan bunga ucapan dari berbagai kalangan.  

"Karangan bunga ini mulai berdatangan sejak Jumat (13/9) pagi, dan sepertinya akan terus berdatangan," ungkap Kasubid Penmas Polda Sumatera Selatan Pol AKBP Ali Ansori.

Ali mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa saja untuk mengirimkan karangan bunga tanda selamat kepada Kapolda Sumsel tersebut.

"Iya sebagian juga ada yang dikirim dari masyarakat. Ini murni dari masyarakat, dari jajaran Polda juga memang ada," jelas Ali.

Baca Juga: Ini Profil Firli Bahuri, Ketua KPK Periode 2019-2023 

5. Firli langsung jalankan tugas sebagai Kapolda

Ketua KPK Firli Bahuri: Syarat Penegakan Hukum, Ya Hukum Itu SendiriIDN Times/Rangga Erfizal

Tak lama tiba di Palembang dari Jakarta, Firli langsung berangkat menuju tiga kabupaten, yakni OKU Selatan, OKU dan OKU Timur. Kunjungan ketiga daerah tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Firli sebagai Kapolda Sumsel.

"Kapolda akan melakukan kunjungan kerja ke OKU, OKUT dan OKUS," tandas Ali.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya