Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Aries HB juga dituntut enam tahun penjara

Palembang, IDN Times - Ketua DPRD Muara Enim non aktif, Aries HB, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Asri Irwan dengan hukuman enam tahun penjara. Aries yang hadir dalam sidang virtual hanya bisa tertunduk memandang layar kamera.

"Menuntut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Asri Irwan saat membacakan tuntutan, Selasa (29/12/2020).

1. Aries HB diminta ganti kerugian sesuai fee yang diterima

Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 TahunJPU KPK membacakan tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Seperti halnya Ramlan Suryadi yang juga mendapat tuntutan, Aries HB dikenakan pasal yang sama yakni Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dikenakan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu diminta mengganti kerugian negara selambat-lambatnya satu bulan selesai inkrah Rp3,31 miliar. Jika tidak membayar, maka ditambah satu tahun penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

2. Aries HB dicabut hak politik usai keluar penjara

Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 TahunTerdakwa Aries HB dihadirkan dalam sidang virtual (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aries HB terlibat dalam pembagian fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan nilai Rp132 miliar. Aries HB diketahui mendapat fee sebesar Rp3,31 miliar yang diberikan dalam berapa tahap.

Pada tanggal 1 Mei 2019 bertempat di rumah Aries HB di Palembang, dirinya menerima uang Rp2 miliar. Lalu 23 Juli 2019 di rumah Aries HB di Muara Enim, dirinya kembali mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar yang dibagi dalam mata uang rupiah sebesar Rp500 juta dan dollar dalam jumlah sama.

Terakhir pada 1 Agustus 2019 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu Yuan atau setara Rp31 juta.

"Terdakwa juga dicabut hak pilihnya selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara," jelas dia.

3. Kuasa hukum nilai secara fakta Aries tidak terlibat

Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 TahunJPU KPK membacakan tuntutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu kuasa hukum Aries HB, Darmadi Jufri menjelaskan, pihaknya memaklumi dan menghormati tuntutan yang telah diberikan oleh JPU KPK. Namun pihaknya selaku penasihat hukum punya pandangan berdasarkan fakta persidangan yang dilalui.

"Fakta itu akan kami sampaikan pada pembelaan di sidang yang akan datang. Kami menilai, Aries tidak terlibat dalam kasus korupsi ini. Kami tetap berpedoman pada fakta yuridis dan fakta persidangan," tutup dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya