Kesal Dengar Tangisan, Pria di Muratara Ini Patahkan Tangan Anaknya

Polisi tahan tersangka di Mapolres Muratara

Muratara, IDN Times - Tak tahan mendengar tangis anak kandungnya sendiri, membuat TF (26) tega menyiksa anaknya sendiri hingga mengalami memar dan patah tangan. Karena tindakannya itu, tersangka menjadi tahanan usai dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polres Muratara, Minggu (24/11/2020).

"Tersangka terusik karena tangis anaknya saat tidur. Spontan tersangka keluar dengan mengangkat tangan korban lalu menarik secara kuat dan memukul korban sehingga lengan tangan korban mengalami pergeseran tulang," ungkap Kasatreskrim Muratara, AKP Dedi Rahmathidayat, Selasa (24/11/2020).

1. Korban dan pelapor dikurung di rumah

Kesal Dengar Tangisan, Pria di Muratara Ini Patahkan Tangan AnaknyaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Ibu korban yang berada di dapur mendapati tangan anaknya sudah patah, lalu meminta pertolongan kepada orang di sekitar. Namun, upaya keluar rumah dihalangi oleh tersangka yang langsung mengunci seluruh rumah agar pelapor dan korban tidak dapat keluar.

"Akhirnya kakak kandung pelapor berhasil mengeluarkan keduanya melalui jendela rumah," jelas Dedi.

Baca Juga: 2 Tersangka Hipnotis Ditangkap Saat Beraksi di Pasar 16 Ilir

2. Tersangka tidak melawan saat ditangkap

Kesal Dengar Tangisan, Pria di Muratara Ini Patahkan Tangan AnaknyaIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, warga bersama Kepala Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, langsung mendatangi tersangka. Mereka menangkap dan membawa tersangka ke Polres setempat.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dirinya mengaku kesal karena terganggu saat tidur," ujar dia.

3. Tersangka ditahan di Mapolres Mura

Kesal Dengar Tangisan, Pria di Muratara Ini Patahkan Tangan AnaknyaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 80 junto 76c Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Saat kita periksa tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini dia mendekam di tahanan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.

Baca Juga: Terlibat Selisih Paham, Petani OKI Tewas Tertembak di Bagian Kepala 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya