Kemensos Segera Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial di Sumsel 

Upaya Kemensos menutup celah LKS ilegal atau bodong

Palembang, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan akreditasi kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) baik yang menampung anak-anak dan lanjut usia.

Walaupun orang tua, dan anak terlantar menjadi pekerjaan rumah bagi Kemensos dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia, terlebih untuk membina mereka agar terlindungi dan bantuan tepat sasaran. 

"Upaya kita melakukan akreditasi dari Kemensos ini menjadi cara untuk menutup celah LKS ilegal atau bodong," ujar Penyuluh Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Siti Nurhayati, Selasa (5/11).

1. LKS harus terdata di Kemensos dan Dinsos

Kemensos Segera Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial di Sumsel Kepala Dinas Sosial Sumsel, Rosyidin Hasan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti mengungkapkan, LKS di Sumsel sendiri sudah cukup menjamur, terutama saat menjelang hari raya. Karena, kerap dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan untuk meraih untung dari berbagai bantuan. Dengan bermodalkan nama LKS, mereka kerap meminta donasi, uangnya bahkan tidak jelas lari ke mana. Hal itu yang akhirnya membuat Kemensos melakukan akreditasi.

Dengan adanya akreditasi, LKS akan resmi mendapatkan legalitas. Bahkan pemerintah dapat langsung menyalurkan bantuan untuk membantu LKS tersebut.

"Ada yang takut di akreditasi, alasannya dokumennya belum lengkap. Seharusnya tidak apa, karena Kemensos akan bantu membimbing melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Tentu itu akan berdampak baik bagi LKS itu sendiri," ungkap Siti.

2. Bantuan akan disalurkan sesuai NIK yang terdaftar

Kemensos Segera Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial di Sumsel Penerima bantuan pemerintah akan didata melalui NIK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Siti menerangkan, rencana pemerintah pusat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang berhak mendapat bantuan, akan terdata pada sistem Kemensos dan Kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data itu penting untuk menjadi acuan bagi penyaluran bantuan program pemerintah, baik program penerima keluarga harapan (PKH) atau pun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya.

"Muaranya pada satu data yang terkoneksi dengan NIK. Jadi, sebaiknya LKS melengkapi dokumen berupa usulan hasil verifikasi dari Kabupaten/kota, serta memiliki badan kepengurusan yang jelas, hingga Izin operasional yang harus diperbaharui setiap dua tahun sekali," terang Siti.

Baca Juga: Rehap 10 Irigasi, Dinas PSDA Sumsel Anggarkan Rp96 Miliar 

3. Dari 236 LSK yang ada di Sumsel, baru 15 yang sudah dilakukan proses akreditasi

Kemensos Segera Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial di Sumsel Skema pemberian bantuan terus di upayakan Dinsos untuk menyakurkan bantuan ke LKS di Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kepala Dinas Sosial Sumsel, Rosyidin Hasan menjelaskan, Jumlah LKS yang terdata di Sumsel ada 236, baik yang menampung anak terlantar dan narkoba, serta orang lanjut usia berjumlah 16 LKS LU.

"Dari ratusan LKS yang ada di Sumsel, baru dua lembaga yang terakreditasi, empat lembaga masih dalam proses, dan sembilan lembaga yang sedang dilakukan pendataan," jelas dia.

Rosyidin menambahkan, untuk LKS LU, ada empat yang operasionalnya sudah ditanggung pemerintah. Keempatnya terdapat di wilayah Ogan Ilir, Lubuk Linggau, Palembang dan Musi Rawas.

"Dari pendataan inilah nantinya pemerintah melalui Kemensos. Apa lagi kalau sudah terakreditasi masyarakat dapat lebih percaya dalam memberikan bantuan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya