Kemenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa Palembang

RUU KUHP disebut telah menyesuaikan zaman  

Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sosialisasi dimaksudkan agar RUU baru tersebut mendapat masukan publik.

"Sosialisasi luas ini juga menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP," ungkap Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Asnedi di Kampus IGM Palembang, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Segera Disidang

1. KUHP perlu penyesuaian zaman

Kemenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa PalembangSosialisasi Kemenkumham terkait RUU KUHP (Dok: UIGM)

Menurut Asnedi, sosialisasi RUU KUHP yang masif dilakukan di 33 provinsi. RUU KUHP yang baru dinilai mengedepankan prinsip keadilan, sehingga terbuka untuk menerima masukan.

Asnedi menyebut jika KUHP Indonesia yang berlaku saat ini merupakan warisan Belanda sejak 104 tahun lalu dengan berbagai revisi secara parsial. RUU KUHP yang baru diyakini dapat disesuaikan dengan zaman yang telah berubah.

"KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern karena mempertahankan kakunya penerapan asas legalitas, yang memiliki kecenderungan menghukum dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan," ungkap dia.

Baca Juga: Palembang Mitigasi Petani Gagal Panen Saat Cuaca Ekstrem

2. KUHP yang baru bersifat terbuka

Kemenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa PalembangSosialisasi Kemenkumham terkait RUU KUHP (Dok: UIGM)

Kemenkumham menambahkan, RUU KUHP yang tengah disusun bersifat terbuka. RUU tersebut diyakini mengumpulkan generic crime dan membuka pengaturan pidana di luar KUHP.

"RUU KUHP tidak mengatur atau mengubah mengenai hukum acara khusus yang telah diatur dalam UU di luar KUHP," beber dia.

3. Apresiasi langkah Kemenkumham lakukan sosialisasi

Kemenkumham Sosialisasi RUU KUHP ke Mahasiswa Palembang

Wakil Rektor II Universitas IGM, John Rony Coyanda, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak Kemenkumham Sumsel terhadap mahasiswa UIGM.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat dipahami generasi muda, hingga diimplementasikan di tengah masyarakat nantinya.

Baca Juga: Banyak Warga Palembang Mengaku Miskin, Bansos Pun Tak Tepat Sasaran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya