Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel 

Kejagung telusuri ekspansi bisnis Surya Darmadi di Sumsel

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menyita aset bos PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi. Dari hasil pengembangan, dua kapal milik Duta Palma diamankan di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel).

"Dalam rangka penelusuran aset PT Duta Palma terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. Tim penyidik berhasil sita aset dua kapal di wilayah Sumsel. Pertama tugboat dan kedua tongkang," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Bertambah, Kerugian Negara akibat Tersangka Surya Darmadi Rp104,1 T!

1. Kedua aset dititipkan di Syahbandar Sungai Lilin

Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel Penyitaan aset milik Surya Darmadi oleh penyidik Kejagung RI di wilayah Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Sarjono menerangkan, dua aset milik Duta Palma itu disita oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pagi ini, setelah mendatangi Sungai Lilin atau sekitar 150 kilometer dari Palembang. Kedua kapal saat disita sedang bersandar menunggu giliran mengangkut Crude Palm Oil (CPO) ke Riau.

"Kedua kapal yang disita ini dititipkan di kantor Syahbandar Sungai Lilin. Ditafsir kedua kapal bernilai Rp40 miliar. Kapal dititipkan untuk dirawat agar harganya tetap terjaga," ungkap dia.

2. Penyidik cari tahu alasan kapal beroperasi di Sumsel

Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel Penyitaan aset milik Surya Darmadi oleh penyidik Kejagung RI di wilayah Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Tim penyidik masih menelusuri kasus korupsi yang dilakukan PT Duta Palma bersama grupnya. Mengingat Sumsel bukan wilayah ekspansi bisnis Surya Darmadi, penyidik sedang menelusuri kenapa kapal tersebut bisa berada di perairan Sungai Lilin.

"Kebunnya sendiri berada di Riau dan terdekat di Jambi. Tim sedang menyelidiki apakah kapal itu dibawa sendiri atau sedang disewakan," ujar dia.

Saat diamankan, tugboat dan tongkang tanpa muatan sehingga tidak ada CPO yang diamankan. Beberapa kru kapal yang membawa tugboat dan tongkang sempat diperiksa oleh penyidik.

"Apakah ada anak perasaan dan groupnya di Sumsel masih diperiksa. Sebab saat kru kapal diperiksa, kapal tersebut berencana membawa CPO untuk dikemas di Riau," beber dia.

3. Aset Surya Darmadi dan Duta Palma tersebar di berbagai daerah

Kejagung Sita 2 Kapal Surya Darmadi Senilai Rp40 Miliar di Sumsel Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sarjono menjelaskan, penyitaan aset PT Duta Palma Group sudah dilakukan oleh Kejagung di beberapa provinsi mulai dari DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, dan terbaru di Sumsel.

Aset yang diamankan beragam, mulai dari properti seperti rumah mewah, lima tower perkantoran, hamparan tanah, perkebunan, helikopter, hingga kapal.

"Perusahaan ini bergerak di perkebunan sawit, ekspor dan impor CPO, hingga properti," tutup dia.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Beda Omongan soal Pemeriksaan Surya Darmadi 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya