Kasus Pembalakan Liar di Sumsel Tahun 2020 Alami Peningkatan

Palembang, IDN Times - Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), M. Hariyanto mengatakan, illegal logging di tahun ini mengalami peningkatan. Sejauh ini sudah terjadi tiga kasus pembalakan liar yang terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).
"Pada tahun lalu, kasus pembalakan liar terjadi di Taman Nasional Sembilang, sedangkan tahun ini ada dua di Muratara dan satu di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, yang saat ini sedang dalam proses hukum," jelas Hariyanto, Senin (27/7/2020).
1. Pelaku kebanyakan warga lokal
Pihaknya mencatat, rata-rata pelaku pembalakan liar dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka menebang pohon untuk dijual kembali ke penadah yang sudah menunggu. Dari hasil penangkapan, mereka yang tertangkap akan langsung diproses hukum dan diserahkan ke Mapolda Sumsel.
"Mereka ini yang melakukan penebangan, mereka berkoordinasi, nanti pembelinya akan menjemput kayu dari lokasi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Sumsel Kucurkan Rp45 Miliar untuk 10 Daerah Cegah Karhutla
2. Gakkum juga menyelidiki pembeli kayu ilegal
Hariyanto menjelaskan, pihaknya juga tengah menelusuri pembeli kayu-kayu ilegal tersebut. Menurutnya, pembeli kayu bisa dikenakan sanksi apabila dia mengetahui kayu tersebut berasal dari hasil pembalakan liar.
"Tentu untuk pembeli bisa dikenakan sanksi yang sama. Apalagi dia mengetahui aktivitas pembalakan liar," jelas dia.
Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam
3. Pembalak disebut balas dendam dengan membakar gambut
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Genman Hasibuan mengatakan, pembalakan liar yang terjadi di area SM Padang Sugihan akan berdampak luas terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembalak biasanya membakar lahan gambut di sekitaran pohon gelam untuk memudahkan penebangan.
"Kayu mereka sering kita sita kemudian dimusnahkan. Mereka membalas dendam dengan cara membakar hutan. Kami memang belum ada bukti yang mengarah ke sana, tapi pembakaran lahan dan semak belukar akan memudahkan mereka untuk mengangkut kayu," jelas dia.
Genman menegaskan, pembalakan dan pembakaran hutan tak bisa dibenarkan kendati dalam jumlah sedikit, apa lagi dilakukan di wilayah konservasi. Menurutnya, kondisi itu akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan ekologi.
"Mereka yang menebang kayu tujuannya komersil atau bisnis, tidak bisa dibenarkan. Jadi bila dibiarkan mereka akan merajalela," jelas dia.
4. Lakukan patroli dan libatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk atasi pembalakan liar
Genman mengatakan, tim gabungan lintas instansi diturunkan untuk melakukan patroli rutin dan mengatasi pembalakan liar. Tim gabungan disebut-sebut sudah memetakan wilayah rawan pembalakan. BKSDA Sumsel pun mengimbau dan melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan melibatkan pemberdayaan ekonomi.
"Kami sering memberikan bantuan usaha kepada warga sekitar hutan agar mereka memiliki pendapatan dari sektor lain, dan berhenti mendapatkan uang dari hasil pembalakan liar," tandas dia.
Baca Juga: 10 Ide Dekorasi Kamar dari Ranting Pohon, Rustic Banget Kalau Difoto