Kapolda Sumsel Janji Tindak Anggota yang Terlibat Penimbunan BBM

Palembang, IDN Times - Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sumatra Selatan (Sumsel) membuat geram Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto. Toni memastikan dirinya tak sungkan memecat anggota polisi yang terlibat penimbunan BBM secara ilegal.
"Sebab itu adalah komitmen sejak saya menjadi Kapolda di sini (Sumsel)," ungkap Toni, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Meledak Lagi, Kali Ini di Indralaya
1. Sanksi disiapkan untuk oknum yang terlibat
Selama September 2022 telah terjadi dua kali ledakan gudang penimbunan BBM ilegal di Palembang dan Ogan Ilir (OI). Gudang BBM di Palembang diduga melibatkan oknum anggota Polda Sumsel. Setelah diselidiki, polisi menahan dua tersangka termasuk sang oknum.
"Kepada setiap anggota yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi," ungkap dia.
Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Polisi Terbakar Hebat di Palembang
2. Turunkan tim Polda Sumsel selidiki kasus
Sedangkan ledakan yang terjadi di OI, Toni menyebutkan sudah menurunkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tim Laboratoriun Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
Kedua tim terlibat membantu pemeriksaan tempat kejadian perkara, mendampingi Satreskrim Polres Ogan Ilir beberapa hari terakhir pasca peristiwa.
"Semua akan diproses hukum, tunggu itu masih dalam penyelidikan," beber dia.
3. Ledakan di gudang BBM berselang empat hari
Ledakan di gudang penimbunan BBM terjadi di Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis (22/9/2022). Peristiwa kebakaran menghanguskan rumah milik oknum polisi Polda Sumsel bernama Aipda Syafrudin. Sebanyak 13 kendaraan yang terdiri dari lima motor dan delapan mobil, ruko, serta gudang hangus terbakar.
Berselang empat hari kemudian tepatnya pada Senin (26/9/2022), ledakan serupa terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, jalan Lintas Indralaya-Prabumulih. Dari hasil olah TKP, kebakaran menghanguskan tiga tangki BBM dan satu mobil.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Sudah Disewakan