Kakek di OKI Sumsel Ini Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga di Bawah Umur  

Polisi menduga masih ada korban pencabulan lainnya 

Kayuagung, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Nurman (60), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal tersebut setelah polisi menyelidiki kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Rabu (11/3) lalu.

"Nurman kita ringkus setelah mendapat laporan dari orang tua salah satu korban. Semua korban merupakan anak di bawah umur," ujar Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iriansyah, Jumat (13/3).

1. Para korban masih tetangga dekat rumah tersangka

Kakek di OKI Sumsel Ini Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga di Bawah Umur  Tersangka Nurman (60) diamankan di Polres OKI (IDN Times/Humas Polres OKI)

Iriansyah mengungkapkan, kasus pencabulan terungkap setelah satu korban M (13), melapor ke orang tuanya, HA (43), setelah menjadi korban pencabulan. Dari laporan sang anak, HA yang tidak terima dan melapor ke polisi. Petugas kepolisian pun langsung membekuk tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku ini memiliki istri dan cucu. Sedangkan para korbannya masih tetangga dekat dari rumah pelaku, dan semuanya masih di bawah umur," ungkap dia.

2. Korban diancam di bunuh jika menceritakan kejadian yang dialaminya

Kakek di OKI Sumsel Ini Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga di Bawah Umur  Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Iriansyah menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, ternyata masih ada lagi korban lain yang juga anak di bawah umur, yakni DE (13) dan DA (11). Modus yang dilakukan tersangka hampir serupa.

Pada 1 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Dengan iming-iming uang Rp100.000, tersangka Nurman mengajak korbannya berhubungan suami istri. Saat itulah tersangka membawa korban menuju rumah kosong untuk dicabuli.

"Saat itu kondisi lingkungan sekitar sedang sepi, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa korban agar mau menuruti kemauan pelaku," terang dia.

Setelah menjalankan aksi asusilanya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang lain termasuk orang tua korban.

"Korban yang ketakutan pun menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Hingga polisi berhasil meringkusnya," sambung dia.

Baca Juga: Diantar Keluarga, Oknum Guru Pencabul 9 Siswi SD di OKI Serahkan Diri

3. Polisi masih menyelidiki apakah masih ada korban lain

Kakek di OKI Sumsel Ini Tega Cabuli Tiga Anak Tetangga di Bawah Umur  Barang bukti yang saat ini diamankan (IDN Times/Humas Polres OKI)

Saat ini, jelas Iriansyah, tersangka Nurman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 8a ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman di atas lima belas tahun penjara.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan apakah masih ada korban lain. Barang bukti kini sudah disita pihak kepolisian untuk proses selanjutnya," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya