Jasad PDP Boleh Dibawa Pulang Jika Melewati 2 Kali Swab

Jika baru 1 kali periksa harus gunakan protokol COVID-19

Palembang, IDN Times - Kasus penjemputan paksa pasien dengan pengawasan (PDP) yang meninggal oleh keluarga marak terjadi di beberapa daerah. Pro kontra status PDP yang meninggal diduga menjadi alasan pihak keluarga membawa pulang jenazah, selain karena mereka menolak prosedur pemakaman COVID-19.

Salah satunya yang terjadi beberapa pekan lalu di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pihak keluarga korban keberatan jenazah dimakamkan dengan prosesdur COVID-19. Mereka berdalih almarhumah meninggal karena penyakit diabetes, bukan disebabkan virus corona. Apalagi sempat terjadi insiden memilulkan, jenazah keluar dan jatuh dari peti saat diturunkan ke dalam liang kubur.

Menurut Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selatan (Sumsel), Yusri, jenazah PDP bisa dibawa pulang oleh keluarga jika korban telah melewati dua kali tes swab.

"Kita tidak masalah jenazah PDP diambil oleh pihak keluarga, tapi jika hasil yang keluar negatif. Silakan bawa ke pemakaman umum. Tetapi jika yang bersangkutan hasilnya positif maka proses pemakaman akan diurus oleh gugus tugas," jelas Yusri saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (11/6).

1. Banyak pasien PDP meninggal setelah pemeriksaan tahap pertama

Jasad PDP Boleh Dibawa Pulang Jika Melewati 2 Kali SwabPedagang Pasar Kebon Semai Sekip Palembang mengikuti rapid test pasca meninggalnya satu rekan mereka suspect COVID-19. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Yusri menjelaskan, pihaknya menerapkan prosedur dua kali pemeriksaan COVID-19 untuk memastikan hasil sampel swab benar-benar terkonfirmasi. Namun di beberapa kejadian, pemeriksaan hasil uji sampel pertama dan kedua berbeda.

"Pemeriksaan PDP harus diperiksa dua kali tes swab. Kalau dia meninggal di pemeriksaan pertama sedangkan hasil kedua belum keluar, ditakutkan yang bersangkutan positif," jelasnya.

Menurut Yusri, beberapa kejadian pasien sudah meninggal sebelum melewati pemeriksaan kedua sehingga Gugus Tugas mengambil alih, dan langsung memakamkan pasien dengan prosedur COVID-19. Hal itu memicu keluarga pasien bersitegang dengan pihak rumah sakit maupun Gugus Tugas.

"Kalau dia negatif artinya bukan COVID-19, bisa saja penyakit lain. Silakan dimakamkan sesuai kepercayaan dan agamanya masing-masing," jelas dia.

Baca Juga: Hasil Uji Swab, 25 Orang Klaster Pasar Kebon Semai Positif COVID-19

2. Pastikan hasil uji swab lebih cepat ke depannya

Jasad PDP Boleh Dibawa Pulang Jika Melewati 2 Kali SwabRazia pelanggar PSBB di Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Untuk mengantispasi ketegangan keluarga korban dengan Gugus Tugas, pihaknya kata Yusri meminta Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang beserta laboratorium rumah sakit mempercepat pemeriksaan sampel PDP di Sumsel. Hal itu harus dilakukan untuk mengantisipasi data telat periksa sebelum pasien berpotensi meninggal dunia.

"Dipercepat karena banyak PDP yang baru pemeriksaan pertama sudah meninggal. Sampel PDP akan kita dijadikan prioritas. Jika dia diperiksa pertama dan langsung kirim, besoknya langsung swab lagi tanpa harus menunggu hasil pertama keluar. Sehingga hasil laboratorium bisa keluar paling lama tiga hari kemudian," ungkap Yusri.

3. PDP akan mendapat prioritas pemeriksaan lab

Jasad PDP Boleh Dibawa Pulang Jika Melewati 2 Kali SwabProfesor Yuwono menunjukkan laboratorium di dalam (IDN Times/Rangga Erfizal)

Direktur RS Pusri Palembang sekaligus Jubir Gugus Tugas Sumsel, Profesor Yuwono mengatakan, proses pemeriksaan sampel akan dipercepat agar PDP mendapat prioritas pemeriksaan.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan sehingga data PDP akan cepat keluar. Ketika PDP mengehadapi kejadian terburuk, pihaknya bisa dengan cepat memastikan.

"Kita akan mengupayakan pemeriksaan cepat kepada PDP baru dan juga PDP yang memiliki jadwal periksa ulang. Mereka akan kita prioritaskan dalam pemeriksaan laboratorium," jelas dia.

Baca Juga: Kemenkes Buat Aturan Wisata Jelang New Normal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya