Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan Palembang

Keputusan hakim dianggap mencederai perang melawan narkoba

Palembang, IDN Times - Istri bandar sabu yang juga terdakwa dalam kasus peredaran sabu di kawasan Tangga Buntung, Palembang, HA alias Ria, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadai Ria dengan penjara 16 tahun. Atas vonis bebas itu, dua ormas dari Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Sumsel bersama Pemuda Pancasila, menyeruduk Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Kita ke sini menyampaikan aspirasi mengapa terdakwa kepemilikan narkoba bisa divonis bebas," ungkap koordinator aksi demonstrasi, Syarkowi, Selasa 9/11/2021).

1. Kedua ormas sesalkan hakim membebaskan terdakwa

Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan PalembangUnsplash/rawpixel

Kedua ormas meminta penyelidikan terkait putusan majelis hakim yang dianggap menodai penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Mereka menilai, banyak yang dirugikan dari putusan majelis hakim tersebut.

"kKita tahu semua bahwa narkoba bisa menghancurkan kehidupan generasi bangsa, di mana hati nurani hakim?" tanya dia.

Baca Juga: Bandar di Kampung Narkoba Palembang Pasang CCTV dan HT Tiap Lorong

2. Anak-anak banyak terjebak narkotika

Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan PalembangIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal senada diungkapkan Ketua GAAN, Nurfrafyanti Fanny. Menurutnya, apa yang diputuskan oleh hakim akan berdampak luas terhadap perang melawan narkotika. Menurutnya lagi, penggunaan narkotika di kalangan remaja sudah tidak terkendali, bahkan anak-anak usia dini sudah terjebak pada peredaran narkotika.

"Banyak anak-anak yang sudah menjadi korban narkoba, hal ini sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini," tegasnya.

3. Perwakilan PN Palembang sempat temui massa

Istri Bandar Narkotika Dibebaskan, Ormas Geruduk Pengadilan Palembangpixabay.com/succo

Kedatangan pada demonstran disambut juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah dan Efrata Tarigan. Dua pejabat PN Palembang tersebut menemui peserta aksi di halaman pengadilan.

Selama aksi yang berjalan damai itu, massa mendapat pengawalan anggota kepolisian baik dari Polsek IT I maupun Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Melompat ke Sungai Musi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya