Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB 

Dianggap kasus perdata yang tidak masuk ranah pidana

Palembang, IDN Times -Komisaris PT. Gatramas Internusa (GI), Augustinus Judianto (50), terdakwa kasus kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, di vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (27/02).

Vonis yang diputuskan Majelis Hakim tersebut, sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017, yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar Erma Suharti.

1. Terdakwa dilepaskan dari segala bentuk tuntutan

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB Majelis Hakim Erma Suharti membacakan Vonis bebas terhadap terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan vonis bebas, tak pelak wajah terdakwa dan keluarga yang menyaksikan jalannya sidang langsung sumringah. Tak lupa, Majelis Hakim meminta kepada negara untuk mengembalikan semua barang yang dirampas saat terdakwa ditahan.

"Terdakwa dilepaskan dan dibebaskan maka harkat dan martabatnya segera dipulihkan. Status barang bukti dibebaskan dari hukum. Semua barang rampasan, tanah, mesin yang diambil negara akan dikembalikan kepada terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim.

2. Terdakwa dan keluarga tampak sumringah mendengar putusan vonis bebas

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB Usai vonis, Augustinus langsung memeluk anak dan istrinya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus yang menyeret Augustinus Judianto ini berawal dari kredit macet di BSB pada medio tahun 2015 lalu, ketika perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih, dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahaan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel. Hingga akhirnya dinyatakan failed oleh pengadilan Tata Usaha.

"Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai vonis ini," ujar Augustinus.

3. JPU hormati putusan Majelis Hakim, namun akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB Terdakwa Augustinus berkoordinasi dengan pengacaranya M Ridwan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menanggapi vonis tersebut, JPU Emir Ardiansyah menyatakan, menghormati putusan Majelis Hakim, meski terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Namun, Majelis Hakim punya penilaian sendiri dan melepaskan semua tuntutan yang ada.

"Ya artinya perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak ada pertanggungjawaban terhadap terdakwa. Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam tujuh hari. Tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya," jelas dia.

Baca Juga: Terdakwa Obby Mewek saat Divonis Hakim PN Palembang 7 Tahun Penjara 

4. Kuasa Hukum terdakwa sebut sejak awal kliennya tidak bersalah

Ini Alasan Hakim PN Palembang Vonis Bebas Terdakwa Kredit Macet BSB Augustinus ketika mendengarkan putusan sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Ridwan menuturkan, pada dasarnya perkara ini memang masuk ranah perdata dan sudah selesai di perkara Tata usaha yang sudah diikuti oleh BSB.

"Perbuatan-perbuatan tadi yang dilakukan oleh terdakwa yang hanya menandatangi kontrak itu perbuatan perdata, jadi tidak bisa dipersalahkan secara pidana. Kita pikir-pikir dulu soal vonis tadi, karena masih dimungkinkan kita mengkritisi putusan hakim," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya