Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid Antigen

Masyarakat Sumsel yang keluar diminta sesuaikan kebijakan

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, tidak akan mengikuti langkah beberapa kepala daerah di Jawa, Bali dan Pulau Sumatra lain yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melakukan rapid test antigen saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi pendatang.

"Untuk sekarang hanya di tempat tertentu yakni bandara dan pelabuhan. Tapi jika urgent baru diberlakukan," ungkap Deru, Senin (21/12/2020).

1. Satgas COVID-19 Sumsel diminta tetap patroli

Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid AntigenANTARA FOTO/Arnas Padda

Kepada masyarakat pendatang maupun warga Sumsel, Deru meminta agar tetap menjaga jangan sampai kondisi libur justru mendorong penyebaran virus. Satgas COVID-19 pun diminta tetap melakukan patroli di tempat-tempat keramaian, dan terus mengimbau tempat ibadah agar tidak lalai protokol.

"Kita harap jangan sampai perayaan Natal ini sebagai klaster baru. Semuanya harus sesuai dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Baca Juga: Gelar Misa Natal, Jemaat Usia 60 Tahun di Palembang Dilarang Masuk

2. Warga Sumsel diminta ikuti aturan daerah lain

Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid AntigenIlustrasi kunjungan Kadinkes Palembang ke RSMH Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Lesty Nuraini menambahkan, tidak ada aturan resmi yang mengharuskan pendatang melakukan rapid test antigen. Dirinya hanya meminta warga Sumsel yang berpergian bisa menyesuaikan dengan aturan di wilayah lain.

"Misal ada warga yang mau ke Jawa atau Bali, baru rapid antigen sesuai aturan daerah tujuan," tutur dia.

3. Kebijakan antigen berasal dari Satgas COVID-19 RI

Herman Deru Ogah Bikin Aturan Pendatang Wajib Rapid AntigenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko mengatakan, aturan menjalani rapid test antigen dikhususkan di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan itu berasal dari Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 RI nomor 3 tahun 2020.

"Rapid test antigen tersebut wajib dilakukan bagi penumpang yang ingin berpergian ke Jawa dan Bali. Termasuk yang berpergian dari Bandara SMB II Palembang, ataupun pelabuhan," tutup Nur Purwoko.

Baca Juga: Sterilisasi Gereja Jelang Natal, Ini Langkah Polrestabes Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya