Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI  

Terdakwa pembunuhan mantan pacar secara mutilasi 

Palembang, IDN Times - Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Prada Deri Pramana (DP), pelaku pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya bernama Vera Oktaria, di Penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, pada bulan Mei lalu.

Selain di vonis seumur hidup, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim SH, juga memutuskan pemecatan dari dinas kemiliteran terdakwa Prada Deri Pramana.

 

"Tentang pengadilan militer mengadili dan menyatakan Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh berencana, dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer," jelas Khazim, Kamis (26/9).

1. Terdakwa Deri bertentangan dengan jalan militer dan membunuh vera seperti binatang

Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI  IDN Times/Rangga Erfizal

Dalam tuntutan vonis tersebut, Terdakwa Deri dinilai memenuhi unsur-unsur pidana dengan melakukan pembunuhan keji terhadap korban Vera Oktaria, yang dihabisi dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding, dan di bekap selama 5 menit dengan kaki terdakwa.

Selain itu, selama sidang didapatkan fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ampun terhadap korban, hingga lemas tidak berdaya.

"Majelis hakim menduga dan memutuskan, Deri Pramana bertentangan dengan jalan militer dan aspek keadilan dan kearifan masyarakat. Sebab terdakwa melakukan pembunuhan keji dan berusaha menghilangkan korban, seakan-akan membunuh binatang, sehingga majelis hakim menganggap hal itu tidak manusiawi," jelas Ketua Majelis Hakim.

2. Terdakwa tidak peduli dengan aturan hukum

Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI  IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Deri memiliki emosi yang tempramental dan tidak peduli dengan aturan hukum. Dalam aksinya, terdakwa Deri sudah menyusun rencana pembunuhan, usai kecewa dengan hubungannya dengan Vera Oktaria kandas.

"Sifat terdakwa bersamaan perbuatan disersi yang telah dilakukannya, terbukti terdakwa tidak peduli dengan aturan hukum. Pembunuhan yang dilakukannya dimotivasi kecewa dan sakit hati membuatnya dendam, sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih. Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa, menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu," terang dia.

Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati

3. Sempat terhenyak 30 detik tidak jawab pertanyaan hakim

Hakim Putuskan Prada Deri Dihukum Seumur Hidup & Dipecat dari TNI  IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, terdakwa Deri hanya bisa terpaku dan menunduk mendengarkan setiap bantahan majelis hakim, yang menolak semua pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Terdakwa sempat termenung tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, serta linglung sekitar 30 detik sebelum ditegaskan kembali.

"Siap ketua, saya mau berdiskusi dahulu dengan kuasa hukum," ujar dia pelan.

Di dalam ruang sidang kondisi sedikit riuh usai hakim memutuskan vonis seumur hidup. Keluarga korban juga terlihat berbisik-bisik membahas vonis tersebut.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya