Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Tutup Pabrik Mi Soun di Banyuasin

Diduga gunakan tawas dan kaporit dalam adoan mi soun

Palembang, IDN Times - Pabrik pembuatan mi sohun di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ditutup polisi lantaran diduga menggunakan bahan berbahaya.

Penutupan pabrik tersebut dilakukan Polsek Talang Kelapa bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

"Hari ini kita lakukan penutupan pabrik mi sohun karena dalam adonannya menggunakan bahan berbahaya," ujar Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, Rabu (22/1).

1. Polisi temukan campuran tawas dalam adonan mi soun

Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Tutup Pabrik Mi Soun di BanyuasinMie tercampur adonan berbahaya termasuk kecoa (IDN Times/Polsek Talang Kelapa)

Masnoni menjelaskan, saat melihat langsung di pabrik tersebut, pihaknya mendapati bahan adonan yang sudah dicampurkan dengan kaporit dan tawas. Bahkan, dalam adonan tersebut ada serangga (kecoa) yang tercampur.

"Kami menemukan kecoa di adonan. Mungkin kecoa tersebut tidak sengaja masuk karena tempatnya terbuka. Meski mengetahui, mereka tidak membuang kecoa, tetap diaduk bersama adonan mie," jelas dia.

2. Proses pembuatan mi soun dicampur kaporit untuk memutihkan warna

Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Tutup Pabrik Mi Soun di BanyuasinPetugas tutup pabrik mie (IDN Times/Polsek Talang Kelapa)

Proses akhir pembuatan mi sohun itu, ungkap Masnoni, mi yang sudah jadi dicampur kaporit, agar mempengaruhi tekstur dan warna dari mi tersebut. 

"Mi yang tadinya berwarna gelap setelah dicampur kaporit berubah warna menjadi putih. Itu juga membuat mi dapat bertahan lama," ungkap dia.

3. Polsek Talang Kelapa membawa sampel mi untuk diperiksa lebih lanjut

Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Tutup Pabrik Mi Soun di BanyuasinPabrik sudah ditutup, Polsek tunggu rekomendasi dinas terkait (IDN Times/Polsek Talang Kelapa)

Setelah menutup pabrik tersebut, pihaknya langsung membawa sampel mi untuk diperiksa. Jika terbukti berbahaya, pihak kepolisian dapat membawa penemuan itu ke jalur hukum.

"Jika rekomendasi dari Dinas Kesehatan keluar, baru bisa kita lihat apakah ada unsur pidana, maka akan kami proses. Kami panggil pegawai, pemilik, dan saksi ahli untuk diperiksa," tegas Masnoni.

Baca Juga: Diduga Nyabu di Mess Pemkab, Anak Wabup Banyuasin Dibekuk Polisi

4. Pabrik mi soun di Talang Kelapa sudah beroperasi 25 tahun

Gunakan Bahan Berbahaya, Polisi Tutup Pabrik Mi Soun di BanyuasinPabrik mie sohun ditutup (IDN Times/Polsek Talang Kelapa)

Masnoni melanjutkan, sebenarnya pabrik mi soun itu sudah beroperasi 25 tahun, dengan jangkauan konsumennya di Kabupaten OKI, OI, Lubuk Linggau dan OKU.

"Untuk pemiliknya sudah kita ketahui, tinggal dipanggil saja. Sementara terkait izin usaha sedang di kaji dinas terkait, apakah resmi atau ilegal," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya