Gubernur Sumsel Tolak ASN Sektor Pelayanan Publik Lakukan WFA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sedang merancang aturan kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, ASN bisa bekerja dari mana saja secara mobile atau Work From Anywhere (WFA). Bagaimana jika aturan ini diberlakukan di Sumsel dan seperti apa rancangan aturan yang pas agar WFA berjalan dengan baik?
Gubernur Sumsel, Herman Deru menilai, WFA bisa saja dilakukan sebagai bentuk baru kerja ASN. Hanya saja, dirinya menilai kriteria ASN yang bisa melakukan WFA tak bisa dipukul rata.
"Kita harus inventarisir terlebih dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH, atau WFO," ungkap Deru, Kamis (12/5/2022).
1. Sektor pelayanan publik inti roda pemerintahan
Deru mengakui tak seluruh ASN bisa melakukan WFA. Selama pandemik saja, aturan WFO dan WFH diatur secara ketat. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berputar maksimal.
"Kalau kerjanya tidak memerlukan pelayanan langsung (pelayanan publik) sangat mungkin dilaksanakan WFA itu," ungkap dia.
Baca Juga: BKN Ikut Tangani Dugaan Perselingkuhan 2 ASN di Pemkab OKI
2. WFO, WFH, dan WFA tergantung kebutuhan daerah
Deru juga menambahkan aturan WFA, WFO, dan WFH bisa dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing. Dirinya mencontohkan, aturan WFH dan WFO yang dikeluarkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo usai lebaran beberapa waktu lalu hanya mengakomodir ASN di Pulau Jawa dengan berbagai pertimbangan.
"Kebijakan itu diambil untuk mengatur arus lalu lintas setelah puncak arus mudik agar tidak macet di ruas jalan provinsi," jelas dia.
3. Mobilitas kerja ASN hanya temporary
Selebihnya, Deru meminta aturan WFA yang saat ini tengah dibahas di pusat harus memikirkan berbagai kondisi masing-masing daerah. Dirinya mengakui sejak dua tahun pandemik COVID-19, beberapa kebijakan jam kerja ASN banyak mengalami penyesuaian.
"WFH kan selama ini sifatnya temporary," tutup dia.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Masih Ada ASN di Palembang Izin Tak Masuk Kerja