Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal Ini

Gubernur serahkan surat penugasan Juarsah sebagai Plt Bupati

Palembang, IDN Times -Gubernur Sumsel, Herman Deru menginstruksikan kepada Juarsah  untuk langsung melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin kabupaten tersebut.

"Tadi sudah saya tanda tangani penunjukan sebagai Plt Bupati Muaraenim. Sebagaimana instruksi saya, saya sampaikan untuk Juarsyah, dirinya akan menjalankan kewenangan Bupati," kata Herman Deru, usai menandatangani surat penugasan kepada Wakil Bupati Muaraenim, Juarsyah sebagai Plt Bupati, di Griya Agung, Palembang, Senin (16/9).

1. Gubernur masih pemegang kendali roda pemerintahan

Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal IniIDN Times/Rangga Erfizal

Herman Deru mengungkapkan, walau menjabat sebagai Plt, Juarsyah masih belum boleh mengambil kebijakan-kebijakan vital terkait pemerintahan. Sekali pun Juarsah berwenang memimpin wilayah yang terkenal akan tambang batu bara tersebut.

"Berkaitan hal prinsip, harus dibicarakan dengan gubernur. Karena gubernur pemegang roda pemerintahan. Saat ini Ahmad Yani belum di putus pengadilan, sehingga kita masih menunggu inkracht, sebab jenjang peradilan tentu sampai inkracht. Kita pakai asas praduga, kalau tidak bersalah artinya Pak Yani balik lagi. Kalau dia bersalah artinya Juarsyah kita lantik," jelas dia.

2. Semua kebijakan harus didiskusikan bersama gubernur

Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal IniIDN Times/Rangga Erfizal

Herman Deru menjelaskan, hal-hal vital yang tidak boleh diganggu oleh Plt Bupati Muaraenim  adalah semua yang berkaitan dengan kepegawaian dan berbagai proyek yang berkaitan dengan anggaran. Karena kedua hal itu belum menjadi wewenang Plt, sehingga jangan ada pemutasian jabatan di lingkungan Pemkab Muaraenim.

"Hal yang tidak boleh diganggu itu kepegawaian, peraturan bupati harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan gubernur. Plt Bupati masih tetap memakai tanda jabatan wakil dan mobil dinas wakil," jelas dia.

Terkait OTT yang dilakukan oleh KPK, Deru menilai akan terus melanjutkan proyek jalan tersebut karena sudah dianggarkan untuk dikerjakan.

"Jadi gini, proyek tersebut ada PA ada KPA ada PPTK-nya, itu sudah berjalan sesuai mekanisme, tendernya tetap dikerjakan, yang bermasalahkan cuma pemberian gratifikasi saja. Kalau proyeknya tidak dilakukan merugikan rakyat," sambung dia.

3. Minta Plt Bupati hindari hal yang merugikan

Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal IniIDN Times/Rangga Erfizal

Tak lupa, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu berpesan, agar Juarsah menghindari segala hal yang berakibat merugikan diri dan masyarakat. Karena ke depannya tidak ada lagi penangkapan oleh KPK bagi pemimpin daerah di Sumsel.

"Saya bilang pada Juarsah bukan hati-hati, kalau hati-hati kan berarti prakteknya tetap jalan. Jadi saya bilang hindari," pesan gubernur.

Baca Juga: Pemkab Muaraenim Segera Evaluasi 16 Proyek Milik PT Enra Sari 

4. Juarsyah tetap lanjutkan visi misi Bupati Ahmad Yani

Gubernur Sumsel Ingatkan Plt Bupati Muaraenim Tak Boleh Ganggu Hal Ini

Sementara, Plt Bupati Muaraenim, Juarsyah mengatakan, tetap melanjutkan visi dan misi dari bupati sebelumnya, apa yang sudah baik akan terus dilanjutkan. Namun, saat disinggung siapa yang akan menduduki posisi wakil bupati, dirinya enggan menanggapi lebih lanjut.

"Saya masih akan melanjutkan program visi dan misi bupati lalu melanjutkan sistem lelang jabatan di lingkungan Pemkab Muaraenim," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya