Dua Perompak Sungai Musi Diringkus Ditpolairud Sumsel dengan Cara Ini

Diduga atas suruhan pimpinan desa setempat

Palembang, IDN Times -Dua perompak yang kerap membajak kapal yang melintas di perairan Sungai Musi, Palembang, berhasil diringkus Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud), Polda Sumsel.

Dua perompak yang ditangkap pada Sabtu (28/12) 2019 lalu itu, yakni Hendi Sofyan (46) dan Amri (44), tak lama setelah melakukan pembajakan tugboat dan tongkang milik perusahaan batu bara. 

"Ternyata mereka merupakan orang suruhan dari seorang petinggi desa setempat," kata Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol imam Thabroni, Rabu (8/1).

1. Sandera tugboat pengangkut batu bara yang melintas di Desa Tanjung Durian

Dua Perompak Sungai Musi Diringkus Ditpolairud Sumsel dengan Cara IniWilayah perairan sungai Musi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Imam mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan memepet tugboat Makmur Jaya milik PT Batu Bara Mandiri. Tugboat itu akan mengangkut batu bara yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Selepas dihentikan kedua tersangka, pengemudi tugboat disuruh menghubungi pemilik perusahaan untuk menebus kapal tersebut, sebagai uang ganti rugi telah melintas di perairan Desa Tanjung Durian.

"Kapal tersebut akhirnya di suruh menepi di pinggir sungai, sambil menunggu pemilik kapal menebus dengan sejumlah uang," ungkap dia.

2. Dua kali merompak, kapal tugboat dan tongkang milik perusahaan yang sama

Dua Perompak Sungai Musi Diringkus Ditpolairud Sumsel dengan Cara IniKeduanya mengaku diperintah oleh Kepala Desa setempat (IDN Times/Ditpolairud)

Tak cukup menyandera satu tugboat, kedua perompak perairan Sungai Musi itu kembali menjalankan aksinya, pada Minggu (29/12) 2019 lalu. Mereka berani menghadang laju tugboat yang lagi menarik tiga tongkang berisi batu bara.

"Tugboat dan tongkang yang dirampok itu milik perusahaan yang sama. Akhirnya pihak perusahaan melakukan pelaporan pada Jumat (3/1) lalu ke Ditpolairut Polda Sumsel. Sehingga langsung kita usut," jelas Imam.

3. Ditpolairud ringkus kedua tersangka setelah transaksi penebusan kapal

Dua Perompak Sungai Musi Diringkus Ditpolairud Sumsel dengan Cara IniUang hasil penebusan ikut diamankan (IDN Times/Ditpolairud)

Imam mengatakan, untuk memancing kedua tersangka keluar, maka pihak Ditpolairut Polda Sumsel meminta perusahaan untuk melakukan pembayaran tebusan di sebuah rumah makan di simpang Babat Toman.

Setelah perwakilan perusahaan menyerahkan Rp3 juta untuk melepas kapal dari PT Mandiri Batu Bara, pihak Polairud langsung menangkap keduanya dengan barang bukti uang tersebut.

"Pihak perusahaan menjanjikan akan bertemu dengan pelaku di sebuah rumah makan di Kecamatan babat Toman, Musi Banyuasin. Kedua pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap dengan barang bukti," kata dia.

Baca Juga: Ayah Kandung di Pali Sumsel Ini Cabuli Anaknya hingga Hamil 5 Bulan

4. Perompak berdalih tarik retribusi tugboat karena merusak jaring penangkap ikan nelayan

Dua Perompak Sungai Musi Diringkus Ditpolairud Sumsel dengan Cara IniIDN Times/Sukma Shakti

Imam memaparkan, dari pengakuan dua tersangka itu, mereka kesal dengan kapal pengangkut batu bara yang kerap melintas, sering mengakibatkan jaring nelayan rusak. Dengan modus menarik retribusi itulah, mereka berdalih untuk membayar semua ganti rugi akibat kerusakan yang ada.

"Dari pengakuan mereka disuruh kepala desa setempat. Ini masih terus kita selidiki. Atas tindakan itu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 441 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 368 Jo pasal 55 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang pembajakan di sungai atau pemerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya