Dua Kurir Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Dua kurir narkoba membawa 79 kilogram sabu di Muara Sungsang

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kurir narkoba yang membawa 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Banyuasin pada 28 Oktober 2019 lalu, pasrah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo, saat melakukan sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Sumsel. 

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Deni Santoso dan Herman dituntut hukuman mati setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, sebagaimana diatur Undang-Undang. Untuk itu menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati," tegas Imam, Rabu (29/4).

Baca Juga: Pengacara Perempuan di Palembang Tewas di Kamar Indekos

1. Kedua terdakwa diberi waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan

Dua Kurir Sabu di Palembang Dituntut Hukuman MatiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim, Abu Hanifah menerangkan, kedua terdakwa diberikan waktu untuk melakukan pembelaan dalam sidang dua pekan mendatang. Pledoi tersebut menjadi hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim membacakan vonis.

"Kami memberikan waktu bagi penasihat hukum dan terdakwa untuk melakukan pembelaan. Maka sidang ditunda hingga dua pekan mendatang," ujar Abu Hanifah.

2. Kedua terdakwa jadi pengiriman sabu terbesar di Sumsel

Dua Kurir Sabu di Palembang Dituntut Hukuman MatiJPU Kejati Palembang membacakan tuntutan (IDN Times/Istimewa)

Penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan oleh TNI Angkatan Laut yang tengah melakukan patroli di perairan Banyuasin. Perairan Sumsel yang bercabang membuat banyak bandar memilih mengirimkan narkoba melalui jalur laut.

Kedua terdakwa menggunakan speed boad bermesin 40 PK, mengambil barang tersebut di atas sungai dengan kurir lain yang membawa sabu dari Batam. Sabu terbesar yang diselundupkan ke Sumsel itu rencananya akan dibawa ke Kota Palembang, dan disebar di wilayah Sumbagsel.

Dalam patroli rutin, aparat menerjunkan tiga tim untuk bergerak pada sasaran wilayah Muara Sungsang. Sesaat sebelum penangkapan, tim curiga dengan Speed boad yang melaju dengan kencang.

3. Satu terdakwa di upah Rp5 juta per kilogram

Dua Kurir Sabu di Palembang Dituntut Hukuman MatiPembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa (IDN Times/Istimewa)

Saat itu juga diketahui bahwa sabu itu berasal dari Malaysia dengan kualitas dan jenis yang bagus. Sabu ini berbeda dari barang yang biasa masuk ke Indonesia, karena dikemas dengan bungkus baru. Sabu itu juga dimasukan di dalam empat buah koper besar.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp5 juta rupiah untuk satu kilogram sabu yang dibawa.

Baca Juga: Lapas di Sekayu Kenakan Gelang Pink, Cegah Tahanan Keluar Pindah Kamar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya