Dosen Mesum Unsri Dituntut 10 Tahun Penjara Dianggap Beri Efek Jera

JPU gunakan tiga pertimbangan

Palembang, IDN Times - Tuntutan 10 tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap dosen cabul Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama RG (36). RG dinilai JPU telah melakukan perbuatan di luar batas dengan melakukan chat mesum kepada para mahasiswinya.

Tuntutan berat terhadap RG pun diapresiasi sejumlah pihak. Terdakwa dianggap melanggar UU Pornografi.

"Tuntutan tersebut sudah sangat tepat, meskipun apa yang dialami oleh korban masih dirasa tidak sebanding," ungkap kuasa hukum korban, Sayuti Rambang, kepada awak media, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

1. Para korban puas dengan tuntutan

Dosen Mesum Unsri Dituntut 10 Tahun Penjara Dianggap Beri Efek JeraRG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Menurut Sayuti, tuntutan itu disambut gembira oleh para korban dan kolega. Mengingat, kasus pelecehan di Unsri merupakan fenomena gunung es. Tak sedikit korban yang pernah dilecehkan oleh terdakwa masih bungkam.

"Tentu para korban puas dengan tuntutan itu karena menurut mereka perbuatan oknum tersebut sangat meresahkan sehingga dengan vonis yang berat dapat memberikan efek jera," jelas dia.

2. Terdakwa dinilai tak menyesal dengan perbuatannya

Dosen Mesum Unsri Dituntut 10 Tahun Penjara Dianggap Beri Efek JeraIlustrasi pornografi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, dalam sidang beberapa hari lalu didasarkan tiga pertimbangan JPU. Pertimbangan pertama, terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya. Kedua terdakwa dianggap tidak kooperatif dengan tidak mengakui perbuatannya sejak sidang pertama.

Pertimbangan terakhir, terdakwa dianggap merusak citra dunia pendidikan, terutama nama baik dari Universitas. Terlebih korban terdakwa lebih dari satu orang.

"Itu yang paling penting, tidak ada kata penyesalan dari terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya dari awal pembuktian perkara dipersidangan," jelas dia.

3. Terdakwa dikenakan pasal pornografi

Dosen Mesum Unsri Dituntut 10 Tahun Penjara Dianggap Beri Efek JeraIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui terdakwa RG diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Junto Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Kuasa Hukumnya, Gandhi Arius menilai chat mesum bukan masuk ranah pornografi sehingga kliennya tak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

Selain itu juga, kelima mahasiswi itu bukan korban karena tak sedikit pun mengalami kerugian. "Hanya perbuatan verbal, seujung kuku pun korban tidak ada dirugikan," jelas dia. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Cabul Unsri: Seujung Kuku Korban Tak Dirugikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya