Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung Nangis

Terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf

Palembang, IDN Times -Suasana ruang sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumsel, Selasa (28/1) malam, mendadak haru dan penuh tangis, tak lama Majelis Hakim membacakan putusan terhadap vonis terdakwa Robi Okta Fahlevi.   

Robi Okta Fahlevi, Direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan CV Ayas & Co, terdakwa kasus suap Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, tak kuat menahan tangis usai mendengar Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Terdakwa Robi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyuapan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani beserta jajarannya. Setelah mendengar putusan tersebut, Robi langsung mendekap sang istri, Yulieta sambil menangis.

"Saya menyesal, saya sudah salah dan berterima kasih kepada KPK yang telah berupaya secara profesional dalam menangani kasus saya. Kepada masyarakat Muaraenim terkhusus Rakyat Indonesia saya minta maaf," ujar terdakwa Robi, Selasa (28/1).

1. Terdakwa Robi akan pikir-pikir dulu terhadap putusan dari Majelis Hakim

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisRobi Okta Fahlevi dipeluk keluarganya usai vonis 3 tahun (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keluarga terdakwa Robi yang sudah ada di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel sejak Selasa pagi, terus memeluk Robi yang tak berhenti menangis. Selama menjalani masa persidangan, terdakwa Robi merasa sudah merefleksikan apa yang selama ini membuat dirinya salah jalan, sehingga berpikir untuk melakukan suap guna mendapatkan proyek pengerjaan di sana.

"Saya akui salah dan terima kasih banyak, banyak pelajaran yang saya terima. Terkait vonis itu saya masih akan pikir-pikir dulu, kalau itu yang terbaik dari Allah saya ikhlas," jelas dia.

2. Terdakwa secara sah melakukan suap untuk kepentingan pribadi

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisTerdakwa Robi Okta Fahlevi, tertunduk lemas usai divonis oleh Majelis hakim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam sidang dengan agenda putusan kasus dugaan suap Bupati Muaraenim yang dimulai pada pukul 19.00WIB itu, Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah mewakili Bongbongan Silaban, yang berhalangan hadir akibat sakit.

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bersalah, melanggar hukum dan pantas untuk mendapatkan hukuman. 

"Hal yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik dan yang memberatkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan suap untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Majelis Hakim.

3. Terdakwa secara sah dan terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisRobi menyalami jaksa KPK Roy Riyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Abu Hanifah menjelaskan, terdakwa secara sah dan terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka secara sah dan sadar melakukan suap dengan memberikan uang secara bertahap guna memenangkan setiap proyek pengerjaan di wilayah Muaraenim.

"Dalam sidang sebelumnya, diketahui terdakwa mengeluarkan uang Rp25 miliar lebih dari ketetapan fee proyek 15 persen yang disepakati di awal. Maksud tersangka dengan menyanggupi setiap permintaan yang diminta, untuk mendapatkan pekerjaan proyek lainnya di Dinas PUPR Muaraenim atau keseluruhan Kabupaten Muaraenim dinilai majelis hakim telah terpenuhi," jelas dia.

4. Majelis Hakim meyakini kongkalikong dalam pemenangan tender proyek Muaraenim

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisMajelis Hakim Bongbongan Silaban memimpin jalannya sidang Vonis, Selasa (28/1). (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim melanjutkan, pihaknya meyakini ada kongkalikong dalam pemenangan Robi menjadi pemenang tender utama, dalam 16 proyek hasil uang dana aspirasi DPRD Muaraenim. Untuk bisa menang, terdakwa Robi bersekongkol dengan pejabat Muaraenim untuk meloloskannya sebagai satu-satunya pemenangan tender, dengan syarat fee di awal 15 persen.

Fee itulah yang diyakini Majelis Hakim menyeret sejumlah nama-nama pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muaraenim.

"Terdakwa mengeluarkan uang pribadi terlebih dahulu, karena digunakan untuk mendapatkan fee proyek, sehingga mendapatkan 16 proyek pengerjaan jalan," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup Saya

5. Majelis Hakim kabulkan permintaan Robi untuk membuka pemblokiran rekening pribadi

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisSidang vonis terdakwa penyuap Bupati Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terhadap pledoi dari terdakwa Robi mengenai pemblokiran sejumlah rekening milik terdakwa yang dijadikan barang bukti dalam kasus suap ini, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menerima permintaan terdakwa tersebut.

Ketua Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

"Dengan ini Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa untuk membuka pemblokiran rekening yang sudah dilakukan sejak terjerat kasus OTT, (operasi tangkap tangan)," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek di Dinas PUPR Muaraenim Hal Lumrah

6. JPU KPK bidik Wakil Bupati dan Ketua DPRD Muaraenim sebagai terdakwa

Divonis 3 Tahun Penjara, Si Penyuap Bupati Muaraenim Langsung NangisRobi memeluk istrinya usai sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, JPU KPK, Roy Riyadi, mengaku lega dan puas dengan putusan hakim yang telah memvonis terdakwa sesuai tuntutan mereka pada persidangan sebelumnya. Pihaknya juga akan terus mempelajari dokumen yang ada, dan tidak menutup kemungkinan akan mengejar nama yang disebutkan Majelis Hakim, seperti Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim, Juarsyah, Wakil Bupati Muaraenim, dan Aries HB, Ketua DPRD Muaraenim.

"Kita cukup puas sesuai dengan tuntutan. Untuk beberapa nama yang disebutkan akan kita pelajari, apakah nanti akan ada jilid dua. Memang ada beberapa nama yang disebutkan tadi," tandas dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya