Dinkes Sumsel Ikuti Arahan MUI, Vaksin Tak Masalah Saat Puasa

Dinkes tunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Dinkes Sumsel) memastikan, tidak ada halangan selama bulan Ramadan untuk proses vaksinasi. Setiap fasilitas kesehatan akan tetap melayani masyarakat yang akan vaksinasi pada siang ataupun malam hari.

"Menjelang bulan puasa, sudah ada fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), vaksin tetap diperbolehkan saat puasa," ujar Kadinkes Sumsel, Lesty Nurainy, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, tetapi Boleh Digunakan

1. Masyarakat bisa tidak puasa saat proses vaksinasi

Dinkes Sumsel Ikuti Arahan MUI, Vaksin Tak Masalah Saat PuasaProses penyuntikan vaksin bagi awak media di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan dasar fatwa yang ada, vaksin ditujukan untuk keselamatan umat. Menurut Lesty, persoalan vaksinasi dikembalikan kepada individu orang masing-masing bagaimana dirinya mau divaksinasi. Hanya saja saat puasa tubuh memiliki penyesuaian khusus saat akan vaksinasi.

"Memang aturannya sebelum vaksin harus makan. Namun, kalau sehat tidak apa-apa diberi vaksin. Kecuali setelah vaksin perut tiba-tiba lapar saat puasa lebih baik dibatalkan. Jadi sekarang tergantung individu mau siang atau malam, itu tidak masalah," jelas dia.

2. Dinkes Sumsel tunggu arahan pusat

Dinkes Sumsel Ikuti Arahan MUI, Vaksin Tak Masalah Saat PuasaKasi Surveilance dan Imunisasi, Dinkes Sumsel, Yusri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Kasi Surveillance dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai teknis vaksinasi masyarakat di bulan Ramadan. Sebab, sejauh ini belum ada arahan mengenai jadwal vaksinasi saat Ramadan.

"Pada prinsipnya, vaksinasi dilihat dari sasaran yang lengkap dan siap divaksin. Vaksinasi kita jalan sambil mendata, supaya cepat," ungkap Yusri.

3. MUI Palembang pastikan fatwa 13 tahun 2021 soal vaksinasi

Dinkes Sumsel Ikuti Arahan MUI, Vaksin Tak Masalah Saat PuasaKetua MUI Palembang, Saim Marhadan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara itu, Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan membeberkan, sesuai fatwa Nomor 13 Tahun 202, vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Persoalan vaksin juga dianggap tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadan.

"Sebelum divaksin, diharapkan pemerintah agar dapat mengidentifikasi dulu umat muslim yang sedang berpuasa apakah berpuasa berdampak atau tidak terhadap ketahanan tubuh saat divaksin," kata Saim.

Baca Juga: Harga Jeruk di Palembang Diprediksi Naik Jelang Ramadan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya