Demokrat Sumsel Angkat Bicara Soal Kadernya Tersangkut Kasus Penipuan

AS justru laporkan orang yang menuduhnya melakukan penipuan

Palembang, IDN Times - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatra Selatan (Sumsel), Muchendi Mahzareki, membenarkan kadernya berinisial AS dilaporkan ke Polda Sumsel.

 AS dilaporkan karena dugaan penipuan. Hanya saja, partai belum mengambil sikap karena pihaknya mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap AS.

"Tentunya kami (Demokrat) mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus ini," ungkap Muchendi, Kamis (2/1/2023).

Baca Juga: Anggota DPDD Sumsel Dilaporkan ke Polda Kasus Penipuan Kerja

1. Terlapor harus membuktikan tuduhan tersebut tidak benar

Demokrat Sumsel Angkat Bicara Soal Kadernya Tersangkut Kasus PenipuanIDN Times/Istimewa

Menurutnya, perkara ini masih berproses hukum atau belum ada ketetapan yang bisa dijadikan dasar bagi partai untuk mengambil sikap. Dirinya berharap AS selaku terlapor dapat membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.

"Jadi kita serahkan sepenuhnya ke Bung AS untuk membuktikan apa yang dituduhkan tersebut tidak benar," jelas dia.

Baca Juga: Ketua PDIP Muba Bantah Anggota Fraksinya Pemeran Video Syur

2. AS laporkan balik pelapor

Demokrat Sumsel Angkat Bicara Soal Kadernya Tersangkut Kasus PenipuanIlustrasi (IDN Times/Rinda Faradilla)

Sebelumnya, AS dilaporkan ke Polda Sumsel oleh pria bernama Eko Pujianto ke SPKT Polda Sumsel karena merasa ditipu hingga Rp105 juta. AS dilaporkan karena tuduhan melakukan penipuan terkait perekrutan tenaga pendamping perikanan dan pertanian di wilayah OKU Timur.

Merasa namanya tercemar, AS melaporkan balik Eko Pujianto dan Ahmad Abdullah Attamiyah ke polisi. Kuasa hukum AS, Tabrani mengatakan, kliennya melaporkan balik Eko dan Abdullah atas dugaan fitnah.

"Informasi klien kami, ia tidak kenal dengan pelaku dan rombongan. Apalagi berkomunikasi," jelas Tabrani.

3. AS merasa tersudutkan

Demokrat Sumsel Angkat Bicara Soal Kadernya Tersangkut Kasus PenipuanIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, semua tuduhan dari Eko dan Abdullah tentang penggelapan dan penipuan tidak benar. Karena laporan tersebut, kliennya melaporkan balik pelaku pasal pencemaran nama baik, apalagi pemberitaan dirasa menyudutkan kliennya dan mengganggu psikologis.

"Klien kami ini orang ternama di kursi Legislatif. Dengan berita ini (penipuan) membawa dampak negatif, sehingga pihak kami mengambil jalur hukum," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya