Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap 

Kejagung menemukan persembunyian di Jakarta Selatan

Palembang, IDN Times - Terpidana kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB), Augustinus Judianto (50) sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa (GI), ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

"Terpidana menghilang usai putusan Mahkamah Agung. Dibutuhkan waktu untuk menangkapnya karena tim kita berapa kali mendatangi rumahnya tidak ada orang. Dirinya memiliki kemampuan untuk berpindah-pindah," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Rabu (6/1/2021).

Agustinus awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel pada 27 Februari 2020. Namun Kejati Sumsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada sidang putusan 14 September 2020, MA memutuskan Agustinus bersalah dalam kredit modal kerja (KMK) yang macet di BSB tahun 2014 silam, dengan kerugian negara Rp13,4 miliar.

1. Terpidana akan menjalani hukuman delapan tahun penjara

Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap Augustinus ketika mendengarkan putusan sidang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khairdirman, terpidana ditangkap di tempat persembunyian yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Ia sedang dipersiapkan untuk dibawa ke Palembang untuk menjalani masa penahanan di Lapas Klas 1 Pakjo Palembang.

"Terpidana dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara, dan wajib membayar uang ganti kerugian negara Rp13,4 miliar. Apabila tidak sanggup membayar akan ditambah tiga tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Rio Palembang

2. Terpidana akan dibawa terlebih dahulu ke Kejati

Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap Terdakwa Augustinus berkoordinasi dengan pengacaranya M Ridwan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agustinus masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke Palembang. Tim Kejati Sumsel akan membawa korban melakukan rapid antigen, dan langsung memasukkannya ke dalam tahanan.

"Terpidana sedang di Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi. Nantinya tiba di Palembang, terpidana akan dibawa dahulu ke Kejati Sumsel untuk diproses sebelum diserahkan ke Lapas," jelas Khaidirman.

3. Kasus kredit macet Augustinus hingga perusahaan pailit

Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap Usai vonis, Augustinus langsung memeluk anak dan istrinya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit di BSB sekitar tahun 2015. Perusahaannya mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih, dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat senilai Rp15 miliar beserta alat berat. BSB pun mengucurkan kredit kepada perusahaannya sebesar Rp13,5 miliar.

Namun perusahaan Agustinus tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada BSB, hingga akhirnya pengadilan Tata Usaha Jakarta memutuskan pailit.

Baca Juga: Tolak Divaksin, Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Sejumlah Alasan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya