Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi Pelantikan

Kuasa hukum nilai pelantikan di dalam rutan tidak etis

Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa korupsi tanah kuburan di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, Titis Rachmawati mengungkapkan, kliennya akan dilantik sebagai Wakil Bupati meski menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Titis mengungkapkan, pelantikan akan berlangsung tiga hari mendatang atau 26 Februari 2021 nanti. Namun pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal proses pelantikan.

"Kita belum tahu pelantikannya virtual atau langsung. Walaupun virtual, tidak etis kalau dilantik di dalam. Jadi kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan," ujar Titis, Selasa (23/2/2021).

1. Kuasa hukum siapkan surat izin keluar rutan

Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi PelantikanCawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Johan yang masih dalam proses hukum dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pakjo Klas 1 Palembang, dikatakan Titis masih memiliki hak yang sama sebagai pemenang pilkada serentak. Menurutnya lagi, pengajuan izin keluar Rutan akan disampaikan dirinya ke PN Palembang.

"Surat penetapan dari Mendagri untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum kami terima. Nanti setelah ada, kami langsung minta surat permohonan untuk keluar," jelas dia.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Izinkan Wakil Bupati OKU Dilantik

2. Pengadilan izinkan JA keluar Rutan

Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi PelantikanJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah mengatakan, Johan Anuar tetap mendapatkan haknya untuk dilantik sebagai Wabup OKU terpilih. Pengadilan dipastikan menyiapkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

"Dia berhak untuk dihadirkan dalam pelantikan. Namun sejauh ini kita belum menerima suratnya. Kalau suratnya datang dengan dilengkapi izin dan dokumen menghadiri pelantikan, kita akan berikan izin sesuai Undang-Undang," jelas Abu.

Dalam kasus tersebut, proses hukumnya kata Abu masih berjalan. Johan Anuar memiliki hak sama seperti pimpinan daerah lain yang akan dilantik. Hanya saja, statusnya sebagai kepala daerah terpilih hanya dalam hitungan menit. Sebab usai dilantik, Johan Anuar harus kembali ke rutan dan statusnya nonaktif sebagai Wabup.

"Selesai dilantik terdakwa langsung nonaktif hari itu dari jabatannya sebagai Wabup. Ketika terbukti bersalah atau dalam prosesnya inkrah, maka statusnya diberhentikan," ungkap Abu.

3. JA jadi terdakwa pertama yang dilantik di luar rutan

Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi PelantikanJohan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

JPU KPK Asri Irwan usai sidang pemeriksaan saksi menerangkan, sejauh ini lembaga antirasuah belum menerima jadwal pelantikan. Mereka menyerahkan semua proses izin pelantikan Johan Anuar kepada PN Palembang.

Menurutnya, jarang ada kepala daerah yang menjadi terdakwa ingin mengikuti proses pelantikan. Kalau Johan Bersedia dilantik, maka dirinya menjadi kepala daerah pertama yang bersedia dilantik di luar dengan status terdakwa.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," ujar dia.

4. Johan Anuar tetap sah dilantik sebagai terdakwa

Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi PelantikanKomisioner KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi menjelaskan, proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020-2025 telah dilakukan KPUD OKU beberapa waktu lalu. Hal ini menandakan selesai tugas KPU melaksanakan pilkada serentak 2020.

Kuryana Azis dan Johan Anuar berpasangan menghadapi kotak kosong dalam pilkada OKU. Keduanya berhasil menang telak dengan selisih suara 35,2 persen atau 63.244 suara. Sebelumnya, Kuryana-Johan sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan itu gugur karena tidak memenuhi syarat.

"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik," tutup dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Lantik 7 Plh Bupati Isi Kekosongan Kekuasaan Daerah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya