Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap 

Terdakwa Ahmad Yani akan ajukan ksepsi 7 Januari mendatang

Palembang, IDN Times - Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, bersama Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim, Elfin Muchtar, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dikenakan Pasal 12 huruf A Undang - Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, Roy Riyady pada sidang perdana Ahmad Yani dan Elfin Muchtar, pada perkara pemberian fee proyek pembangunan jalan di 16 wilayah Kabupaten Muaraenim, di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (26/12).

Menurut Roy, terdakwa Yani dan Elfin didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut.

"Dakwaan dan pasal yang diberikan tentu berbeda dengan terdakwa Robi. Sebab keduanya penerima fee proyek. Keduanya akan dituntut maksimal 20 tahun penjara. Fee proyek juga diketahui diberikan untuk memuluskan dan menggerakkan ketentuan proyek dengan mengandalkan jabatan," kata JPU dalam sidang tersebut.

1. Jalani sidang perdana, terdakwa Ahmad Yani membuat dirinya seolah tenang dan cuek

Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap Ahmad Yani santai hadapi sidang yang menyeret dirinya sebagai Bupati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sidang yang dipimpin langsung Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti sebagai Ketua Majelis Hakim itu, tak membuat terdakwa Ahmad Yani tegang. Sebaliknya, politisi Partai Demokrat itu cukup cuek menjalani sidang tersebut.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, terdakwa Ahmad Yani duduk di kursi pesakitan sambil menopangkan satu kakinya, sambil fokus mendengar dakwaan dirinya. Berbeda dengan terdakwa Elfin, yang tampak agak gusar. Terlihat terdakwa Elfin melepas kacamata dan mengurut wajahnya, serta sesekali melempar wajah ke luar ruang sidang.

2. JPU KPK sebut terdakwa Ahmad Yani sudah menerima fee proyek sebesar Rp12,5 miliar

Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap JPU Komisi Pemberantasan Korupsi, Roh Riyady (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU KPK Roy Riyady mengatakan, bahwa terdakwa Ahmad Yani menerima telah uang sebesar Rp12,5 miliar dari total keseluruhan jumlah fee Rp22 miliar. Uang tersebut diterima dan dibagi-bagikan melalui terdakwa Elfin, sebagai orang kepercayaan Ahmad Yani.

"Uang itu hasil kesepakatan pekerja proyek Robi Okta Fahlevi sebesar 10 persen, yang diserahkan ke Elfin dan diserahkan ke bupati secara bertahap. Setelah itu, diketahui ada beberapa fee lagi yang diberikan, dengan harapan Robi menerima proyek selanjutnya," kata JPU KPK.

Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim

3. Kuasa Hukum Ahmad Yani tak puas dengan dakwaan JPU KPK

Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap Hakim pengadilan negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, Kuasa Hukum Ahmad Yani, Makdir Ismail menuturkan, pihaknya tidak puas dengan dakwaan JPU KPK, lantaran tidak sesuai dengan fakta uang yang diterima kliennya. Atas dasar itulah, Makdir akan melanjutkan nota keberatan yang akan dibacakannya pada sidang lanjutan setelah tahun baru.

"Kami akan melakukan eksepsi soal jumlah uang Rp22 miliar lebih pada bagian lain. Kita harap ini jelas dulu, sehingga tidak menjadi fitnah apakah wakil bupati dan anggota DPRD dapat. Takutnya ini menjadi fitnah, apakah uangnya juga sesuai dakwaan. Karena yang menerima kan Elfin," tutur Makdir.

Baca Juga: Robi Nyanyikan Semua Permintaan Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Muaraenim

4. Kuasa Hukum Elfin punya bukti kuat kliennya hanya sebatas menjalankan tugas

Bupati Muaraenim Nonaktif Ahmad Yani Didakwa Pidana Korupsi Bertahap Jalannya sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berbeda dengan Kuasa Hukum Elfin Muchtar, Gandi Arius yang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan berkas untuk pemanggilan saksi oleh JPU pada sidang selanjutnya.

"Kami juga memiliki bukti-bukti kuat, jika klien kami hanya diperintah pada kasus fee proyek Muaraenim. Klien kami hanya diperintah," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya