Bobol Isi ATM Orang Lain, Oknum ASN di Pagaralam Diciduk Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pagar Alam, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HH (38), terekam CCTV sebuah bank di Kota Pagaralam melakukan tindak pidana pembobolan ATM. Tersangka dibekuk Polsek Pagar Alam Utara lantaran menguras isi ATM orang lain, Sabtu (8/8/2020) lalu.
"Kasus ini bermula dari laporan korban Apriza Anggeraini ke Polsek Pagar Alam Utara. Saat itu korban mengaku habis kehilangan uang di dalam ATM usai gagal bertransaksi," ungkap Kapolsek Pagar Alam Utara, AKP Herry Widodo, ketika di konfirmasi IDN Times, Sabtu (15/8/2020).
1. Tersangka sudah memantau korbannya
Herry menuturkan, saat kejadian korban sempat pergi ke sebuah ATM di kawasan Dempo Permai. Korban sempat kebingungan ketika kartu debit yang digunakannya bermasalah untuk proses pengambilan uang. Tersangka yang diperkirakan telah memantau korbannya tiba-tiba masuk dan menawarkan bantuan.
"Saat korban sedang panik itulah, tersangka masuk tanpa sepengetahuan korban. Tersangka menggunakan modus membantu korban untuk menguras isi ATM. Dia meminta PIN korban untuk membantu mengeluarkan kartu yang tertelan," ujar dia.
2. Polsek Pagar Alam Utara periksa CCTV di TKP
Korban yang kebingungan ATM miliknya tertelan kemudian melapor ke pihak Bank. Saat itu dia kaget karena uang Rp2,7 juta yang ada di dalam ATM sudah raib. Korban pun akhirnya melapor ke kantor polisi.
Menerima laporan, pihak Polsek langsung bergerak memeriksa CCTV tempat korban mengambil uang.
"Jadi tersangka berprofesi sebagai seorang ASN itu kita ketahui dari kartu tanda penduduknya. Dia mengganjal celah untuk memasukkan kartu debit dengan tusuk gigi dan potongan gergaji besi kecil," ujar dia.
3. Polisi selidiki korban lain dan status ASN tersangka
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dirinya sudah menjalankan aksi ini sebanyak dua kali di ATM yang sama. Hanya saja pihak Polsek masih terus menyelidiki kasus ini sebab, dari pemeriksaan tersangka memiliki sejumlah kartu ATM lain.
"Kita masih akan dalami kasus ini, kemungkinan ada korban lain yang terjerat atau komplotan lainnya. Kita juga akan berkoordinasi ke Palembang mengenai status tersangka apakah memang benar seorang ASN," beber dia.
4. Korban terancam tujuh tahun penjara
Herry menambahkan, mengganjal kartu ATM seolah-olah tertelan merupakan modus lama yang sudah sering terjadi. Dirinya berharap ke depan masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
"Jangan percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi itu bukan pegawai bank sampai memberikan pin ATM," jelas dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Museum Rasulullah Segera Dibangun di Depok, Jadi Museum ke-3 di Dunia