BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru 

Total tangkapan BNNP Sumsel selama 2019 sebanyak 164 kg

Palembang, IDN Times - Mendekati akhir tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggagalkan peredaran sabu sebanyak 36 kg dan ekstasi 32.570 ribu butir, pada Rabu (11/12).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman mengatakan, pengungkapan masuknya barang-barang tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada peredaran sabu di wilayah Sumsel, menjelang tahun baru. 

"Sabu ini diduga untuk merayakan tahun baru di Sumsel. Tiap hari mereka beroperasi mengirim masuk ke Indonesia. Tiap hari rawan, Sumsel menjadi pangsa pasar dengan 90.000 orang yang ketergantungan narkoba," kata dia, Senin (16/12).

1. Peredaran 36 kg Sabu tersebut dipecah 7 kg untuk Palembang dan 29 kg untuk Kabupaten Pali

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Ungkap kasus BNNP Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jhon mengungkapkan, rencananya sabu tersebut akan dibagi untuk Palembang sebanyak 7 kg dan 29 kg untuk Kabupaten Pali. Namun, sebelum diedarkan ke masyarakat, terlebih dulu narkoba itu di simpan. 

"29 kilogram untuk di Pali karena di sana ada gudangnya, 7 kilogram untuk Palembang, total 36 kilogram. Penangkapan ini menambah jumlah narkoba jenis sabu yang kita tangkap selama 2019, sebanyak 164 kg" ungkap dia.

2. Pintu masuk sabu dari Selat Malaysia dan dilanjutkan lewat jasa kurir

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Apra tersangka diamankan oleh BNNP (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tentang narkoba jenis sabu ini, terang Jhon, awalnya dari nformasi yang mereka dapat dari masyarakat, bahwa ada seorang kurir dari Tembilahan, Riau yang membawa sabu untuk disebarkan ke Sumsel.

Selanjutnya, setelah menangkap kurir tersebut, BNNP langsung mengejar bandar sabu di Tembilahan, namun sampai saat ini belum berhasil.

"BNNP menyadari barang itu selalu mulus kalau masuk dari selat Malaysia, ada kapal asing yang menurunkan ke bandar kecil di tengah laut. Kita selalu koordinasi dengan TNI AL untuk pengungkapannya," jelas dia.

3. Tersangka pembawa sabu diancam hukuman mati

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Barang bukti sabu 36 kilogram (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jhon menjelaskan, barang yang sudah sampai di Riau dibawa oleh dua kurir, yakni tersangka Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amat (29). Keduanya disergap di Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE.

Dari situ, BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil meringkus tersangka Juanda alias Yabot (27), warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus, sebagai pihak penerima sabu di Palembang.

Tersangka Juanda ditangkap saat akan bertransaksi di halaman Hotel Galaksi, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II, Palembang, dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.

"Tersangka tidak bisa mengelak, setelah ada barang bukti. Salah satu kurir bahkan sudah pernah masuk Palembang dan lolos membawa 6 kilogram sabu. Mereka ini biasa memasok lewat darat dan laut ke wilayah Sumsel," jelas dia.

Atas perbuatan tersebut, Jhon melanjutkan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: BNNP Sumsel Musnahkan Tangkapan Narkoba Terbesar di 2019

4. Tersangka berkilah hasil dari upah bawa sabu untuk disumbangkan panti asuhan

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru Para tersangka dua asal Riau, satu asal Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, dari pengakuan tersangka Joni, memang ditawari Acok alias Keling (DPO), warga Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, untuk mengantar pesanan narkotika ke Palembang dengan iming-iming Rp10 juta perkilogram sabu.

" Ini sudah yang kedua, pertama bawa 6 kg diupah Rp45 juta, diantar kepada seseorang bertemu di Musi II," jelas dia.

Joni berkilah, upah pertama yang didapatnya dipakai untuk menyumbang panti asuhan yang ada di Tembilahan.

“Yang kedua ini juga rencananya untuk itu, karena di sana memang lagi bangun panti untuk anak yatim piatu. Saya sudah salah jalan, selama ini uang untuk panti di sisihkan dari usaha mengangkut batu dan pasir. Dari situ kenal Acok dan menawari saya bawa barang ini," tandas dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya