Berawal dari Facebook, Jajaran Polda Sumsel Ciduk Penjual Satwa Langka

Tersangka diringkus saat lagi menunggu pembeli

Palembang, IDN Times - Satu terduga sindikat penjualan satwa langka diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Junius Mustopa (20), setelah memosting dagangannya melalui media sosial Facebook.

Polisi meringkus warga warga jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih itu, saat lagi berada di kediamannya, Kamis (12/9). 

"Tersangka menjual hewan yang dilindungi dengan cara memosting hewan tersebut di Facebook Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang," ujar Plh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat (13/9).

1. Polisi ringkus tersangka saat menunggu pembeli

Berawal dari Facebook, Jajaran Polda Sumsel Ciduk Penjual Satwa LangkaIDN/Istimewa

Sebelum melakukan penangkapan, polisi memang sudah menelusuri jejak tersangka yang akan menjual satwa dilindungi, seperti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka, dan satu ekor Siamang.

Nah, ketika tersangka lagi menunggu pembeli, polisi langsung membekuk Junius. Tak pelak, tersangka tidak bisa mengelak lagi, lantara ada barang bukti berupa 4 ekor satwa dilindungi tersebut memang ada dan siap di jual.

"Tersangka kami tangkap dengan barang bukti. Tersangka langsung kita bawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Suwaji.

2. Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah

Berawal dari Facebook, Jajaran Polda Sumsel Ciduk Penjual Satwa LangkaIDN/Istimewa

Suwaji mengungkapkan, perdagangan satwa liar menjadi perhatian Polda Sumsel, agar ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang menjual satwa terlarang itu. Bagi tersangka Junius sendiri, terancam pidana 5 tahun penjara akibat ulahnya tersebut.

"Tersangka kami kenakan Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE, dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Operasi Dua Pekan, Polda Sumsel Ciduk 97 Pembuat Resah Masyarakat  

3. Barang bukti satwa langka dititipkan di BKSDA Sumsel

Berawal dari Facebook, Jajaran Polda Sumsel Ciduk Penjual Satwa LangkaIDN/Istimewa

Untuk barang bukti, sambung Suwaji, langsung dibawa dari Polda Sumsel ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel untuk sementara dititipkan, demi keberlangsungan hidupnya.

"Siang tadi barang bukti sudah kita serahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya