Bawaslu Sumsel Kaji Syarat Materil Pelaporan Petahana PALI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) akan melakukan sidang menyanggkut dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) oleh calon petahana di Penukal Adab Lematang Ilir (PALI).
Sidang tersebut dilakukan setelah pasangan calon (paslon) petahana, Heri Amalindo-Soemarjono, dilaporkan oleh paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi atas 10 poin pelanggaran.
"Hasil akan dikaji selama beberapa hari dan akan disidang oleh Bawaslu Sumsel 1-2 hari setelah laporan selesai diregistrasi. Artinya, besok atau lusa sudah ada hasil putusannya apakah akan disidang," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sumsel, Junaidi, Senin (26/10/2020).
1. Pelapor telah dimintai keterangan tambahan
Junaidi mengatakan, sejauh ini laporan sudah diperiksa oleh Majelis Pemeriksaan. Laporan yang masuk karena dugaan TSM dianggap memenuhi unsur syarat formil. Pelapornya pun telah dimintai keterangan tambahan untuk memenuhi berkas laporan dan bukti tambahan.
"Nanti saat sidang akan dibuktikan apakah dugaan TSM-nya benar," jelas dia.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana PALI Diteruskan ke Bawaslu Sumsel
2. Laporan TSM baru terjadi di Kabupaten PALI
Sejauh ini upaya pembuktian secara materil masih dikaji. Sidang akan dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumsel, menghadirkan pelapor dan terlapor jika memenuhi syarat materil untuk disidangkan.
"Bawaslu Sumsel hanya menerima laporan TSM saja, dan baru laporan dari PALI yang masuk," jelas dia.
3. Bawaslu Ingatkan kepala daerah untuk berkampanye secara bijak
Bawaslu Sumsel mengingatkan peserta melakukan kampanye dengan santun. Sebab dari laporan yang masuk ke Bawaslu daerah, banyak terjadi dugaan pelanggaran.
"Setiap peserta harus siap menang dan kalah, maka kampanye harus bijak. Jangan ada politik uang karena dapat merusak moral masyarakat," tutup dia.
Baca Juga: Pelaporan Terhadap Petahana PALI Dianggap Salahi Peraturan Bawaslu RI